TEMPO.CO, Jakarta- Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzat Moenek menyatakan pembuatan e KTP oleh Kementerian Dalam Negeri dan automatic finger print (Inafis) oleh Kepolisian memiliki tujuan yang berbeda-beda. “Walaupun sifatnya sama-sama sebagai data base masing-masing instansi, tetapi keperluan penggunaannya pasti berbeda,” kata Reydonnyzat saat dihubungi Selasa, 17 April 2012.
Ia menjelaskan, pembuatan e KTP oleh kementerian Dalam Negeri bertujuan untuk menyusun data base kependudukan masyarakat Indonesia. Selain itu, e KTP juga bertujuan untuk menertibkan nomor induk kependudukan dan merangkum data sidik jari serta retina penduduk demi mencegah adanya pemalsuan identitas kependudukan.
Sedangkan pembuatan Inafis oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ia nilai sebagai upaya kepolisian untuk mempermudah kerja kepolisian. Khususnya untuk merekapitulasi data kejahatan yang telah dilakukan penduduk.
“Keduanya bisa saling melengkapi,” kata Reydonnyzat. Sehingga kecil kemungkinan terjadi tumpang tindih fungsi kartu.
Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian nantinya akan bertemu untuk membicarakan pembuatan kedua kartu data base tersebut. Tujuannya untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembuatan kedua kartu tersebut.
Menurutnya kedua lembaga negara tersebut dapat saling tukar menukar informasi jika diperlukan. Kementerian Dalam Negeri, kata dia, pasti siap membantu apa bila kepolisian memerlukan informasi data kependudukan di kementerian.
Sebelumnya, Badan reserse kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia meresmikan pembuatan Indonesia automatic finger print identification center (Inafis) di tingkat kepolisian resor. Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pembuatan Inafis bertujuan sebagai single identity (kesatuan identitas) dan juga amanat PP No.50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Harapannya, Inafis dapat memangkas birokrasi dan penyelewengan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Kabareskrim menjelaskan kartu Inafis merangkum segala aspek data yang dimiliki oleh masyarakat, di antaranya adalah nomor rekening, sidik jari, catatan kriminal, dan nomor kendaraan.
RAFIKA AULIA