Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tolak Praperadilan Lahan Bandara  

image-gnews
TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan Lembaga Bantuan Hukum Makassar atas penghentian penyidikan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Hakim berpendapat, kasus itu tidak layak dilanjutkan karena tidak ada dugaan korupsi. "Tidak ada kerugian negara yang ditemukan. Itu hasil audit dari lembaga resmi negara," kata Suprayogi kepada Tempo, Rabu, 18 April 2012.

Sidang pembacaan putusan dilakukan hakim pada Selasa sore, 17 April 2012. Dalam amar putusan, hakim berpendapat, perkara pembebasan lahan itu tidak layak lagi dilanjutkan ke ranah hukum.

Saat kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi pada 2000, tim penyidik menetapkan tersangka dari pihak pelaksana proyek. Penyidik juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.

Hasilnya, tim audit tidak menemukan kerugian negara pada proyek yang dianggarkan sekitar Rp 30 miliar itu. Puncaknya pada 2002, penyidik resmi mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Dengan sendirinya, status tersangka dari pelaksana proyek juga dicabut.

"Putusan hakim sekaligus menguatkan penghentian kasus dari Kejaksaan yang telah dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas," kata Suprayogi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah sepuluh tahun kasus ini ditutup, LBH Makassar melayangkan gugatan praperadilan. Direktur LBH Abdul Azis mengatakan kasus itu layak diungkap kembali dengan dalih penyidik tidak melakukan prosedur penyidikan yang sesungguhnya.

"Pihak korban atau pemilik lahan tidak pernah diperiksa sampai kasus ini dihentikan," kata Azis.

Azis mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis. Pihaknya masih berkukuh bahwa alasan pengajuan praperadilan itu sangat kuat.

Jaksa Muhammad Yusuf Putra mengaku putusan hakim yang menolak praperadilan membuktikan langkah penghentian kasus itu sudah tepat. "Hakim menilai prosedur penghentian tidak ada persoalan," kata dia.

ABDUL RAHMAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.