TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan Lembaga Bantuan Hukum Makassar atas penghentian penyidikan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Hakim berpendapat, kasus itu tidak layak dilanjutkan karena tidak ada dugaan korupsi. "Tidak ada kerugian negara yang ditemukan. Itu hasil audit dari lembaga resmi negara," kata Suprayogi kepada Tempo, Rabu, 18 April 2012.
Sidang pembacaan putusan dilakukan hakim pada Selasa sore, 17 April 2012. Dalam amar putusan, hakim berpendapat, perkara pembebasan lahan itu tidak layak lagi dilanjutkan ke ranah hukum.
Saat kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi pada 2000, tim penyidik menetapkan tersangka dari pihak pelaksana proyek. Penyidik juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.
Hasilnya, tim audit tidak menemukan kerugian negara pada proyek yang dianggarkan sekitar Rp 30 miliar itu. Puncaknya pada 2002, penyidik resmi mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Dengan sendirinya, status tersangka dari pelaksana proyek juga dicabut.
"Putusan hakim sekaligus menguatkan penghentian kasus dari Kejaksaan yang telah dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas," kata Suprayogi.
Setelah sepuluh tahun kasus ini ditutup, LBH Makassar melayangkan gugatan praperadilan. Direktur LBH Abdul Azis mengatakan kasus itu layak diungkap kembali dengan dalih penyidik tidak melakukan prosedur penyidikan yang sesungguhnya.
"Pihak korban atau pemilik lahan tidak pernah diperiksa sampai kasus ini dihentikan," kata Azis.
Azis mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis. Pihaknya masih berkukuh bahwa alasan pengajuan praperadilan itu sangat kuat.
Jaksa Muhammad Yusuf Putra mengaku putusan hakim yang menolak praperadilan membuktikan langkah penghentian kasus itu sudah tepat. "Hakim menilai prosedur penghentian tidak ada persoalan," kata dia.
ABDUL RAHMAN