Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Wa Ode Diperiksa KPK Lagi

image-gnews
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,  Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (03/02). TEMPO/Seto Wardhana
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (03/02). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah berkali-kali Wa Ode Nurhayati diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada APBN 2011. Hari ini, Rabu, 18 April 2012, politikus Partai Amanat Nasional ini kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Wa Ode, yang mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.50 WIB, membenarkan dirinya kembali diperiksa oleh KPK. "Ya," katanya. Ketika ditanya kondisi kesehatannya, dia juga mengaku dalam kondisi sehat.

Legislator asal Sulawesi Tenggara ini tidak lagi menjawab pertanyaan wartawan berikutnya. Dia langsung memasuki kantor KPK didampingi pengacaranya, Sulistiyowati. Wa Ode datang dengan mengenakan baju terusan berwarna biru bermotif bunga, dibalut jaket berwarna putih.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan Wa Ode hari ini. "Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Dalam kasus DPID ini, bukan hanya Wa Ode yang dijadikan tersangka. KPK juga telah menetapkan Fadh A. Rafiq, kader Partai Golkar, sebagai tersangka. Wa Ode disangka oleh KPK telah menerima suap Rp 6,9 miliar dari Fadh dan Haris Andi Surahman, kader Golkar lainnya. Uang itu disebutkan milik Fadh yang diberikan Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda dan Syarif Achmad.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Satu lagi daerah di Sulawesi Utara, yaitu Kabupaten Minahasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesepakatan yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah tersebut agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar. Namun, pada penetapan daerah penerima, ternyata hanya dua kabupaten yang disetujui, yakni Aceh Besar dengan nilai proyek Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah dengan anggaran Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode Nurhayati agar mengembalikan uang tersebut.

Dalam proyek DPID ini, Wa Ode menyebutkan keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dia, yang juga anggota Banggar, pernah melaporkan kepada penyidik KPK ihwal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan Banggar dan pimpinan DPR. KPK pun telah memeriksa keempat pimpinan Banggar: Melkias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung.

Laporan serupa pernah juga disampaikan oleh koalisi beberapa lembaga swadaya masyarakat antikorupsi kepada KPK. Koalisi menduga terjadi penyimpangan program tersebut karena ada pengurangan daerah penerima DPID secara sepihak pada APBN 2011. Banggar dan Kementerian Keuangan semula menyepakati penerima program berbiaya Rp 7,7 triliun itu sebanyak 424 daerah, namun dikurangi 126 daerah. Padahal daerah yang dicoret dari daftar itu termasuk kategori miskin dan layak. Anehnya, pengurangan jumlah daerah penerima tidak mengurangi nilai total anggaran.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.