TEMPO.CO, Banyuwangi - Aparat Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, menyita lebih dari 15 ribu butir pil koplo yang disalahgunakan sebagai obat penenang. Pil koplo itu terdiri dari 15.440 butir jenis dextro dan 150 butir pil trexhisipinidhil.
"Peredaran pil koplo di kalangan remaja kian meresahkan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, Ajun Komisaris Watiyo, kepada wartawan, Rabu, 18 April 2012.
Polisi juga menangkap delapan orang sebagai pengedar. Mereka di antaranya David Effendi, 23 tahun, asal Kecamatan Pesanggaran, Erwin Adi Siswanto, 27, dan Koderi, 38, asal Kecamatan Purwoharjo. Tiga pelaku lainnya berasal dari Kecamatan Banyuwangi, yaitu Yusuf Effendi, 27, Rudi Krisdian, 27, dan Ferryanto, 28, yang merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Dua pelaku lainnya adalah Mohammad Kariyanto, 35, asal Kecamatan Genteng dan Witono, 32, asal Kecamatan Siliragung.
Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda. Mereka diciduk setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku. Kini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Ferryanto saat diwawancarai wartawan mengatakan mendapatkan pil koplo dari Jember.
IKA NINGTYAS