TEMPO.CO, Lampung- Heri Ismail, 42 tahun, seorang wartawan tabloid mingguan di Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba. Tersangka sempat menolak ditangkap dan mengatakan tengah tugas menginvestigasi sebuah kasus. “Kami bermitra, Bung,” kata Heri Ismail alias Bujung sambil menunjukkan kartu pers saat hendak ditangkap polisi di kediamannya, Rabu 18 April 2012.
Penangkapan oknum wartawan yang kerap berkeliling dari kampung ke kampung itu dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap Fikri, 41 tahun, bandar narkoba yang beroperasi dari kampung ke kampung di perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka Heri, petugas menyita 4 bungkus sabu berisi 7,53 gram, satu timbangan elektrik, dan plastik pembungkus. "Sementara dari tangan tersangka lain, yaitu Fikri, diamankan 16,40 gram sabu, 25 butir pil ekstasi dan tersangka Lantori diamankan 61,32 gram sabu,” kata Kepala Polres Tulang Bawang Anjun Komisaris Besar Shobarmen, Kamis, 19 April 2012.
Shobarmen mengatakan ketiga tersangka telah lama diintai polisi. Mereka mengedarkan narkoba hingga Sumatera Selatan. Ketiga tersangka yang semuanya warga Menggala, Tulang Bawang, Lampung, itu menjual narkoba dengan memanfaatkan hiburan organ tunggal.
Polisi masih terus memburu jaringan ketiga orang tersangka itu. Dia menduga ketiga tersangka memiliki hubungan jaringan sindikat narkoba yang terhubung ke bandar besar. “Mereka juga memasok untuk pengecer. Mereka punya anak buah yang terorganisasi rapi,” ujarnya.
Shobarmen yang menyatakan ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
NUROCHMAN ARRAZIE