Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemunduran, Putusan MK Soal Tembakau

image-gnews
Tempo/Dwi Narwoko
Tempo/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Aktivis antitembakau Azas Tigor, menyayangkan putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan penyediaan tempat khusus merokok. “Ini merupakan kemunduran,” katanya ketika dihubungi Tempo, rabu 18 April 2012.

Menurutnya dengan dihilangkannya kata “dapat” dari undang-undang UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (1) maka menimbulkan kesan mewajibkan perusahaan atau tempat umum menyediakan tempat khusus merokok di dalam ruangan kerja atau tempat umum. Putusan ini menurut dia, sangat disayangkan Sebab paparan asap rokok tidak bisa dikendalikan. “Bila tempat itu di dalam gedung maka justru mengganggu yang lain.”

Ia pun mengatakan keputusan MK ini akan berbenturan dengan Peraturan Gubernur No 88 tahun 2012 yang mengatur ruang khusus merokok berada di luar gedung, tidak boleh di dalam. Senada dengan Azaz, Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) juga menilai keputusan mahkamah konstitusi ini tidak konsisten dengan empat keputusan sebelumnya mengenai Tobacco Control.

Ia pun berharap kementerian kesehatan dan kementerian dalam Negeri berusaha agar mensosialisasi penafsiran tempat khusus merokok adalah berada di luar gedung. ”Pemberlakuan ruangan khusus untuk merokok dan sistem sirkulasi udara tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi perokok pasif.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok. Mahkamah menyebutkan hal itu ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mahkamah menilai, dengan adanya kawasan tanpa rokok, orang yang tak merokok bisa lebih terlindungi. Sebaliknya, pemerintah juga harus menyediakan tempat khusus merokok.

Pengujian materi UU Kesehatan ini diajukan oleh tiga orang warga yang mengaku sebagai perokok, yaitu Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan. Para Pemohon mengujikan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan: “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Dengan dikabulkan permohonan ini maka kata "dapat" dihilangkan.

ANANDA PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

31 Mei 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Hari Tanpa Tembakau Sedunia dirayakan setiap tanggal 31 Mei. Hal ini dirayakan untuk membuat masyarakat sadar bahaya & risiko kesehatan akibat rokok.


Asal-usul Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Asal-usul Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day diperingati tahunan tiap 31 Mei


Aksi Pungut Puntung Rokok Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia

28 Mei 2023

Relawan mengambil sampah puntung rokok di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Pungut Puntung Rokok Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia, World Clean-up Day Indonesia dan Lentera Anak menggelar Aksi Pungut Puntung Rokok di Jakarta.


Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

3 Februari 2023

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau kembali mendorong pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.


Survei GATS: Perokok Dewasa di Indonesia Naik

2 Juni 2022

Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Survei GATS: Perokok Dewasa di Indonesia Naik

Hasil survei GATS juga menunjukkan adanya kenaikan prevalensi perokok elektronik hingga 10 kali lipat.


Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Momen Pas Berhenti Merokok

1 Juni 2022

Modal Awal Berhenti Merokok
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Momen Pas Berhenti Merokok

Dokter paru menyebut Hari Tanpa Tembakau Sedunia merupakan momentum yang tepat untuk s meningkatkan edukasi terhadap bahaya rokok.


Serikat Buruh Rokok Kritik Seremoni Hari Tanpa Tembakau: Road Map Tak Jelas

31 Mei 2022

Aksi menolak Hari Tanpa Tembakau. TEMPO/Fully Syafi
Serikat Buruh Rokok Kritik Seremoni Hari Tanpa Tembakau: Road Map Tak Jelas

Kalangan serikat pekerja rokok di Yogyakarta menolak dan mengkritik seremoni tahunan Hari Tanpa Tembakau yang diperingati setiap 31 Mei.


Hari Tanpa Tembakau: Bahaya Dampak Perokok Pasif bagi Ibu Hamil

31 Mei 2022

Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Hari Tanpa Tembakau: Bahaya Dampak Perokok Pasif bagi Ibu Hamil

Hari Tanpa Tembakau mengingatkan bahaya rokok bukan saja kepada mereka yang merokok tapi juga perokok pasif, terutama ibu hamil dan anak-anak.


Hari Tanpa Tembakau Sedunia: 600 Ribu Perokok Pasif Meninggal Setiap Tahun

31 Mei 2022

TEMPO/Dwi Narwoko
Hari Tanpa Tembakau Sedunia: 600 Ribu Perokok Pasif Meninggal Setiap Tahun

Setiap 31 Mei dunia memperingati Hari Tanpa Tembakau. Merokok bukan saja mengancam kesehatan tapi juga lingkungan. Ini penjelasannya.