TEMPO.CO, Jakarta- Aktivis antitembakau Azas Tigor, menyayangkan putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan penyediaan tempat khusus merokok. “Ini merupakan kemunduran,” katanya ketika dihubungi Tempo, rabu 18 April 2012.
Menurutnya dengan dihilangkannya kata “dapat” dari undang-undang UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (1) maka menimbulkan kesan mewajibkan perusahaan atau tempat umum menyediakan tempat khusus merokok di dalam ruangan kerja atau tempat umum. Putusan ini menurut dia, sangat disayangkan Sebab paparan asap rokok tidak bisa dikendalikan. “Bila tempat itu di dalam gedung maka justru mengganggu yang lain.”
Ia pun mengatakan keputusan MK ini akan berbenturan dengan Peraturan Gubernur No 88 tahun 2012 yang mengatur ruang khusus merokok berada di luar gedung, tidak boleh di dalam. Senada dengan Azaz, Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) juga menilai keputusan mahkamah konstitusi ini tidak konsisten dengan empat keputusan sebelumnya mengenai Tobacco Control.
Ia pun berharap kementerian kesehatan dan kementerian dalam Negeri berusaha agar mensosialisasi penafsiran tempat khusus merokok adalah berada di luar gedung. ”Pemberlakuan ruangan khusus untuk merokok dan sistem sirkulasi udara tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi perokok pasif.”
Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok. Mahkamah menyebutkan hal itu ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mahkamah menilai, dengan adanya kawasan tanpa rokok, orang yang tak merokok bisa lebih terlindungi. Sebaliknya, pemerintah juga harus menyediakan tempat khusus merokok.
Baca Juga:
Pengujian materi UU Kesehatan ini diajukan oleh tiga orang warga yang mengaku sebagai perokok, yaitu Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan. Para Pemohon mengujikan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan: “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Dengan dikabulkan permohonan ini maka kata "dapat" dihilangkan.
ANANDA PUTRI