TEMPO.CO, Jakarta - Perum Produksi Film Negara (PPFN) berkukuh hak cipta Si Unyil tetap milik mereka. Hal ini diungkapkan juru bicara Pak Raden, Khrisna Pabichara, setelah melakukan mediasi dengan PPFN pada Kamis, 19 April 2012. “PPFN berkukuh miliki hak cipta Unyil,” katanya.
Menurut Khrisna, PPFN berdalih tidak bisa memberikan hak cipta itu kepada Pak Raden lantaran kewenangan pengalihan hak cipta tidak dimiliki direksi PPFN, melainkan ada pada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dikarenakan Kementerian BUMN menaungi PPFN.
Khrisna mengatakan Pak Raden masih belum puas atas hasil mediasi ini. Pasalnya, kepemilikan atas boneka yang sempat populer pada 1980-an ini masih belum dimiliki Pak Raden. Meskipun mediasi gagal, Pak Raden tidak akan memutuskan hubungan personal kepada PPFN.
Pihak PPFN enggan berkomentar terkait hasil mediasi. "Anda tanya pihak Pak Raden saja, ya," ujar Direktur PPFN Endarjono melalui pesan singkat.
Hari ini kedua pihak itu bertemu untuk mediasi. Mediasi berlangsung di kantor PPFN di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 125-127, Jatinegara, Jakarta Timur, dan berlangsung selama dua jam dari pukul 11.00.
Dari pihak Pak Raden, hadir Khrisna, Chusnato Prasodjo, serta Pak Raden sendiri. Pihak PPFN menghadirkan Direktur PPFN saat ini, Endarjono, serta Direktur PPFN terdahulu, Amaroso Katamsi.
MITRA TARIGAN
Berita Terkait
Pak Raden: Saya Kehilangan Hak Apa pun untuk Unyil
Pak Raden Menyambung Hidup dengan Menjual Lukisan
Curhat Pak Raden Soal Royalti Si Unyil
Wawancara Tempo.co dengan PFN Soal Unyil
Ngamen, Pak Raden Bakal Bawakan Iwak Peyek
Trans7 Tanggapi Pak Raden Soal Hak Cipta Si Unyil
Si Unyil Kaya, Pak Raden Merana