TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung mulai April 2012, dua perguruan tinggi negara (PTN) besar di Bandung, Jawa Barat, berubah status dari badan hukum milik negara menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah (PTP).
Laman Sekretariat Kabinet melansir perubahan status Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu disebabkan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April lalu.
Baca Juga:
Dengan penetapan ini, keduanya menjadi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertanggung jawab kepada Kementerian.
Dengan perubahan itu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ITB dan UPI. Akan tetapi, keduanya dapat menerima dana dari sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Kedua perpres itu juga menegaskan bahwa semua kekayaan, mahasiswa, hak dan kewajiban tidak berubah.
Mengenai kepegawaian, pegawai negeri sipil (PNS) akan dialihkan menjadi PNS ITB dan UPI, sedangkan pegawai non-PNS dapat diangkat menjadi PNS ITB dan UPI sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk pegawai non-PNS yang tidak dapat diangkat menjadi PNS, dapat diangkat menjadi pegawai ITB dan UPI.
"Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan ITB dan UPI yang pada saat ini masih menjabat masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan perpres ini,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres 43 dan 44 Tahun 2012.
ARYANI KRISTANTI