TEMPO.CO, Jakarta-- Pemerintah menaikkan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 dari Kebon Jeruk hingga Penjaringan. Tarif tol untuk golongan I-V naik 7-11 persen dan berlaku mulai 24 April mendatang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Achmad Ghani Ghazali menyatakan kenaikan tarif ini didasarkan pada data inflasi rata-rata yang dicatat Badan Pusat Statistik selama dua tahun terakhir sebesar 10,17 persen. “Seharusnya tarif tol JORR W1 sudah dinaikkan pada 19 Februari lalu, atau dua tahun dari penetapan terakhir tarif pada 2010,” ujarnya.
Namun tarif tol tersebut tak naik saat itu karena kondisi jalan masih harus diperbaiki. “Seperti lubang, kerataan jalan, hingga pagar. Sekarang baru selesai dan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM),” kata Ghani.
Kenaikan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 80 Tahun 2012 tanggal 16 April 2012, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Beleid itu mengatur kenaikan tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi. Tujuannya adalah mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
Pemegang konsesi ruas JORR W1, PT Jakarta Lingkar Barat (JLB), baru bisa memperbaiki beberapa hal yang disyaratkan dalam SPM dua minggu lalu, terutama masalah kerataan jalan. Direktur Utama PT JLB Fatchur Rochman mengatakan perbaikan kerataan jalan dilakukan karena banyak truk yang melintas sehingga cepat mempengaruhi kondisi jalan tol.
Dari total ruas tol sepanjang 9,7 kilometer itu, perusahaan memperbaiki hampir 3 kilometer jalan. Meski tarif tol naik, perusahaan belum mampu meningkatkan pendapatannya secara signifikan. Pendapatan perusahaan yang hanya naik 7 persen tidak mampu menutupi biaya operasional yang terus meningkat.
“Kalau dihitung sejak pertama beroperasi, kami sebenarnya masih banyak nombok untuk bunga bank, biaya operasional, dan ongkos lain. Kenaikan tarif ini paling hanya bisa menambah 7 persen, tapi secara riil hanya 3 persen karena juga untuk menutup nombok itu,” ucapnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai kenaikan tarif tol tidak tepat dilakukan saat ini mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih tertekan. Selain itu, klaim bahwa operator telah memperbaiki kualitas jalan tol tetap patut dipertanyakan.
“Diperbaiki atas perspektif siapa? Konsumen atau operator? Apalagi operator jalan tol tentu tidak bisa memastikan kondisi jalan tol bebas dari kemacetan saat ini karena besarnya jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta ini,” katanya.
ROSALINA | ELLIZA HAMZAH | RR ARIYANI
Kenaikan Tarif Tol JORR W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan):
Golongan Kendaraan | Tarif Sebelum (Rp) | Usulan Tarif (Rp) | Kenaikan (%)
Golongan I | Rp 7.000 | Rp 7.500 | 7,14
Golongan II | Rp 10.500 | Rp 11.500 | 9,52
Golongan III | Rp 14 ribu | Rp 15.500 |10,71
Golongan IV | Rp 17.500 | Rp 19.500 | 11,43
Golongan V | Rp 21 ribu | Rp 23 ribu | 9,52
Sumber: BPJT