TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memastikan upaya pengendalian konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi berdasarkan kapasitas silinder mesin akan diterapkan pemerintah.
"Sedang diatur nanti kendaraan 1.500 cc ke atas tidak boleh pakai Premium, harus pindah ke Pertamax atau gas," ujar Wacik ketika dijumpai di kantor Kementerian Energi, Jakarta, Senin, 23 April 2012.
Pengendalian dengan sistem kategori mesin mau tak mau dilakukan pemerintah karena tidak disetujuinya usulan menaikkan harga BBM subsidi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan ini memang terkesan terburu-buru karena pemerintah dikejar waktu dan harus menjaga kuota APBN Perubahan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo memaparkan aturan pengendalian ini rencananya diterbitkan dalam peraturan menteri pada Mei mendatang.
Aturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna BBM tertentu. Pengendalian dilakukan mulai dari pelarangan kendaraan dinas milik pemerintah maupun BUMN/BUMD mengkonsumsi Premium. "Mei mulai dari kendaraan dinas dulu," kata Evita.
Kebijakan itu akan berlaku bagi kendaraan pribadi 90 hari setelah aturan diterbitkan. Pertama, kebijakan diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh Jawa dan Bali sekitar 120 hari setelah terbitnya aturan.
Jeda waktu itu diberikan pemerintah untuk mematangkan persiapan infrastruktur dan menggelar sosialisasi pada para petugas di seluruh pompa bensin dan masyarakat.
Meskipun sudah dibatasi dan diatur, Evita memperkirakan konsumsi BBM subsidi tetap akan lewat dari kuota APBN Perubahan yang dipatok 40 juta kiloliter. "Dengan melakukan pengendalian ini konsumsi bisa 41-42 juta kiloliter."
Upaya ini sudah cukup optimal mengingat tanpa adanya upaya pengendalian apapun konsumsi bisa mencapai 47 juta kiloliter. Dengan penerapan Peraturan Presiden 15 Tahun 2012 yang hanya mengandalkan pengawasan, konsumsi diperkirakan bisa 44 juta kiloliter.
"Kita harus disiplin biar kuota ini terjaga," katanya. Meskipun aturan sudah akan diterbitkan, ia mengaku untuk mekanisme sanksi masih belum ditetapkan dan diserahkan pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas.
GUSTIDHA BUDIARTIE