TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun menghentikan penyelidikan dua perkara korupsi karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi dan kerugian negara. “Berdasarkan investigasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) belum ditemukan bukti awal penyimpangan dan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Ninik Mariyanti, Selasa, 24 April 2012.
Dua perkara korupsi tersebut adalah kasus dana bantuan pengadaan sapi betina dalam program Intensif Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) tahun 2011 senilai Rp 3 miliar dan kasus dana penanganan permukiman kembali (resettlement) masyarakat sebagai kompensasi pembangunan Waduk Kedungbrubus tahun 2005 senilai Rp 2,3 miliar.
BPKP mengeluarkan rekomendasi yang menyarankan proses penyelidikan dihentikan.
Pada awal 2012, program IPBP sempat diselidiki kejaksaan berdasarkan laporan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Madiun. IPBP merupakan program dana bantuan pengadaan sapi betina dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Dana diberikan kepada enam kelompok tani ternak di enam desa yang ada di Kabupaten Madiun.
Tiap kelompok tani mendapatkan Rp 500 juta. Dari dana sebesar itu 80 persen di antaranya digunakan untuk pengadaan 54-57 ekor sapi dan 20 persen sisanya untuk pembuatan kandang ternak.
LSM MAKI menduga ada penyimpangan dana pembelian sapi. MAKI beranggapan dengan membandingkan dana yang ada dan jumlah sapi yang harus dibeli setidaknya harga tiap ekor sapi seharusnya Rp 7 juta. Namun ternyata dianggarkan Rp 5 juta per ekor.
Setelah diselidiki kejaksaaan, memang ada proses pergantian atau pembelian kembali beberapa sapi yang kurang layak. “Memang dalam proses verifikasi oleh Dinas Peternakan ada proses pergantian sapi yang tidak layak dan itu diperbolehkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana.
Adapun kasus dugaan penyimpangan dana restlement ditangani kejaksaan sejak tahun 2011. Dana Rp 2,3 miliar merupakan kompensasi pembangunan Waduk Kedungbrubus di Kecamatan Pilangkenceng tahun 2005. Kejaksaan semula menduga ada tumpang tindih atau dobel anggaran, terutama untuk jatah hidup. Namun setelah diinvestigasi BPKP ternyata tak ditemukan.
Pemkab Madiun sempat memberikan dua kali dana jatah hidup melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Dinas Sosial–sekarang menjadi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans). “Jatah hidup dari Dinas Kehutanan diberikan sebelum permukiman masyarakat dipindah, sedangkan jatah hidup dari Dinas Sosial diberikan setelah masyarakat dipindah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” ucap Sudarsana.
ISHOMUDDIN