TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa istri tersangka korupsi pajak Herly Isdiharsono menerima duit sekitar Rp 2,7 miliar dari tersangka lain dalam kasus yang sama, Johnny Basuki.
"Ada itu, jumlahnya sekitar itulah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw kepada wartawan di kantornya, Selasa 24 April 2012.
Namun Arnold tak mau menyebutkan detail peruntukan aliran duit tersebut. Soal dugaan aliran duit tersebut dalam korupsi pajak, Arnold mengatakan pihaknya masih terus mencari buktinya. "Kalau sudah terkait materi penyidikan, kami kesulitan untuk mengatakannya, tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Johnny Basuki, pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi pajak, diketahui mengalirkan duit Rp 2,7 miliar kepada istri mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Herly Isdiharsono.
Sumber Tempo yang mengetahui penyidikan mengatakan transaksi ini mencurigakan karena Johnny adalah pemilik dua wajib pajak badan, yakni PT. Nugraha Giri dan PT. Mutiara Virgo.
"Itu setoran ke rekening istri muda Herly pada 2006," katanya kepada Tempo. Herly tak bisa dimintai konfirmasi tentang temuan tersebut. Namun pengacara Johnny, Waldi Unan Sawang, membantah tudingan tersebut. "Itu tidak ada," katanya
INDRA WIJAYA