TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa istri tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni. "Iya kami akan panggil," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw kepada wartawan di kantornya, Selasa 24 April 2012.
Namun, Arnold belum bisa menyebutkan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Menurutnya, istri Dhana saat ini bukan termasuk dalam daftar orang-orang yang diprioritaskan untuk diperiksa.
"Kami utamakan jadwal yang penting dulu. Yang penting Dhana cepat masuk pengadilan baru kami urus yang lain," tegas Arnold.
Kasus ini dimulai dengan ditetapkannya Dhana Widyatmika oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, Dian Anggraeni, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan Kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Dalam kasus Dhana ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka baru. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana, Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.
Kasus ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA