TEMPO.CO, Jakarta - Pihak penggugat Humpuss Sea Transport mengungkapkan keraguan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pengacara di London yang mewakili penggugat Humpuss, Marianne Brookes, mengatakan pengusaha asing memiliki peluang menang yang kecil jika berkasus melawan konglomerat di Indonesia.
"Jika Anda berurusan dengan konglomerat besar, korupsi di dalam sistem yang legal, berarti peluang Anda sebagai penggugat asing kecil," katanya seperti dilansir New York Times.
Marianne mewakili Empire Group yang mengajukan gugatan sebesar US$ 145 juta kepada Humpuss Sea Transport, anak perusahaan PT Humpuss yang dimiliki Tommy Suharto. Humpuss dinyatakan menyewa kapal dari Empire, tetapi tidak menyelesaikan pembayaran. (lihat: Perusahaan Tommy Suharto Digugat US$ 145 Juta).
Kasus ini kembali mengingatkan tantangan berbisnis dengan konglomerat di Indonesia. Karena korupsi yang banyak terjadi di pengadilan, banyak pengusaha yang berhasil menyelamatkan aset-asetnya ketika terjadi sengketa.
Sampai hari ini belum ada satu pun penggugat Humpuss yang melaporkan kasusnya ke pengadilan Indonesia. Namun, ada beberapa penggugat yang mengajukan permohonan pembekuan aset atas Humpuss Sea Transport yang berbasis di Singapura. Gugatan ini juga diajukan untuk induk Humpuss, Humpuss Intermoda Transportasi, yang berbasis di Jakarta, London, dan New York.
Namun, sampai saat ini para penggugat belum menerima ganti rugi. Pemerintah Indonesia juga dianggap tidak pernah menjalankan putusan yang sifatnya mengikat secara internasional ini. Jadi, meskipun sudah menang di pengadilan London atau Singapura, penggugat harus mengajukan gugatan kembali di pengadilan lokal di Indonesia.
"Ketika perusahaan international meminta bantuan kepada saya agar putusan di luar negeri bisa dijalankan, saya katakan saya ragu akan berhasil," kata pengacara Todung Mulya Lubis.
Humpuss Sea Transport memesan empat kapal baru dari Empire Chemical Tanker Holdings pada Oktober 2007 sampai Januari 2008. Empire memenuhi pesanan ini dan mengirimkan kapal-kapal itu pada 2009 bersamaan dengan terjadinya krisis keuangan dunia.
Akibat krisis, harga sewa kapal naik ke titik tertinggi pada tahun-tahun tersebut. Karena ini pula Humpuss berhenti membayar biaya sewa kapal kepada Empire.
Gugatan diajukan setelah Humpuss yang berbasis di Singapura menghentikan kegiatannya pada Januari lalu dan menyatakan bangkrut. Perusahaan ini juga mengajukan perlindungan dari kebangkrutan ke pengadilan di Amerika Serikat pada pertengahan Maret.
Pengadilan Tinggi London memutuskan kapal-kapal dan aset Humpuss senilai US$ 60 juta harus disita. Putusan ini keluar pada September 2011, menyusul munculnya banyak gugatan kepada Humpuss karena kasus keterlambatan pembayaran sewa. Sayangnya, menurut hakim Julian Martin Flaux, properti milik Humpuss di Singapura sudah dipindahkan ke Indonesia.
KARTIKA CANDRA | NEW YORK TIMES