TEMPO.CO, Jakarta- Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesiauntuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi meminta Markas Besar Kepolisian RI segera menghentikan proyek pengadaan kartu IndonesiaAutomaticFingerPrintIdentificationCenter(Inafis). "Program Inafis ini bukan kebutuhan masyarakat," ujar Uchok di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 24 April 2012.
Menurut Uchok tidak ada urgensi pembuatan kartu Inafis ini. Apalagi saat ini pemerintah telah melaksanakan pembuatan KTP elektronik yang menjadi identitas tunggal masyarakat. Jika Inafis tetap dilaksanakan dinilai hanya akan menjadi proyek buat pejabat polisi untuk menambah penghasilan saja. "Program Inafis ini bukan kebutuhan masyarakat, tapi program ini hanya menghabiskan uang pajak rakyat saja."
Kejanggalan pembuatan Inafis kata Uchok juga akan muncul setelah masa sosialisasi berakhir. Pada saat itu publik harus diminta membeli kartu ini. Hal ini berpotensi menjadi ladang bisnis baru bagi pejabat polisi. "Apakah polisi sudah mulai menjadi institusi bisnis," ujar dia.
Menurut Uchok berdasarkan data yang dimiliki Fitra, proyek Inafis ini telah menguras anggaran yang besar dari APBN 2012. Sayangnya anggaran ini terkesan ditutupi. Alokasi anggaran Inafis tahun 2012 diperkirakan sebesar Rp 46,1 miliar. Sedangkan alokasi anggaran yang ditenderkan atau harga perkiraan sementara (HPS) sebesar Rp 45,2 miliar.
Anggaran Rp 45,2 miliar ini kata Uchok dialokasikan untuk pengadaan peralatan penerbitan Inafis card dan Inafis card client beserta bahan baku Inafis card sebesar senilai Rp 41,9 miliar. Lalu diikuti pengadaan barang pakai habis bahan pendukung penerbitan Inafis sebesar Rp 1,2 miliar dan jasa sewa jaringan V-SAT IP Inafis mobile sebesar Rp 2 miliar.
Untuk efisiensi anggaran kata Uchok seharusnya anggaran ini segera dibatalkan. Kalau hanya untuk identitas, cukup hanya melalui E KTP saja. "Program ini sangat merugikan keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat." Uchok berharap, Komisi Hukum DPR sebagai mitra kepolisian segera mendesak penghentian program ini.
Program Inafis ini kini telah diluncurkan secara resmi oleh Mabes Polri. Pembuatannya pun sudah dimulai di dua lokasi. Polri juga mengklaim program ini sudah sesuai mekanisme dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.
IRA GUSLINA SUFA