Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dahlan Iskan Tak Mau Campuri Penjualan Garuda

image-gnews
Dahlan Iskan. ANTARA/Agus Bebeng
Dahlan Iskan. ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengakui tidak ingin mencampuri urusan transaksi penjualan sisa saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. "Saya tidak mau ikut-ikutan menangani atau mencampuri," kata Dahlan melalui pesan pendek, Jakarta, Selasa 24 April 2012.

Menurut Dahlan, penjualan sisa saham Garuda merupakan urusan korporasi, penjamin emisi saat Garuda melakukan initial public offering (IPO), serta financial advisor yang telah ditunjuk untuk menangani itu, Morgan Stanley. "Tolong langsung tanyakan ke korporasi," katanya.

Belum lama ini Dahlan menawarkan sisa saham perusahaan pelat merah yang masih ada di tangan tiga penjamin emisi itu kepada kelima pengusaha nasional. Kelimanya adalah Sandiaga Uno (Saratoga Group), Chairul Tandjung (CT Corp), Rachmat Gobel (Gobel Group), Nirwan Bakrie (Bakrie Group), dan Anthony Salim (Salim Group).

Penawaran itu dilakukan karena dia tidak ingin sisa saham Garuda jatuh ke tangan asing. Apalagi belum lama ini maskapai penerbangan asing, Delta Air, sempat melirik sisa saham Garuda tersebut. "Saya hubungi lima pengusaha besar nasional. Saya hanya sampai di situ," kata Dahlan.

Siapa dari lima pengusaha nasional yang akhirnya mengajukan penawaran untuk membeli saham Garuda, Dahlan mengakui tidak ingin tahu soal itu. Begitu pula dengan siapa yang mendapatkan penawaran terbaik. "Saya tidak tahu. Semuanya saya serahkan kepada korporasi untuk memutuskan," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini 10,88 persen saham Garuda masih berada di tiga penjamin emisi, yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Securities, dan PT Danareksa Sekuritas. Saham tersebut setara dengan 2,46 miliar lembar saham.

Dahlan mengatakan sisa saham tersebut akan dilepas dengan harga saham yang saat ini berada di pasar. Saham GIAA pagi ini naik 10 poin atau 1,59 persen menjadi ke level Rp 640 per saham.

SUTJI DECILYA

Berita lain:
Serba-serbi Dahlan Iskan
Dosa Dahlan Iskan di Mata DPR
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi'
Dahlan Iskan dan Empat Putera Petir
Dahlan Tetap Kirim Email ke Almarhum Widjajono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

15 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

19 September 2023

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. instagram.com
Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Emirsyah Satar didakwa jaksa telah merugikan negara Rp 9,3 triliun. Berikut profilnya.


Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

18 September 2023

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Sudarjo.


Projo Dorong Pengusutan Korupsi BUMN Setelah Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda

28 Juni 2022

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Projo Dorong Pengusutan Korupsi BUMN Setelah Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda

Projo meminta penegak hukum melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMN setelah penetapan Emirsyah Satar tersangka di kasus korupsi Garuda.


Garuda Blak-blakan Nasib Bombardier dan ATR Setelah Korupsi Pesawat Terbongkar

28 Juni 2022

Kondisi perawatan pesawat Garuda Indonesia jenis bombardier di Hanggar 4 GMF, kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 2 April 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Garuda Blak-blakan Nasib Bombardier dan ATR Setelah Korupsi Pesawat Terbongkar

Pesawat Bombardier Garuda akan dikembalikan ke lessor. Sedangkan pesawat ATR akan dioperasikan seluruhnya oleh Citilink.


Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

28 Juni 2022

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.  Ali Fikri bertugas sebagai Jubir KPK di bidang penindakan. TEMPO/Imam Sukamto
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.


Emirsyah Satar dalam Dua Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK

27 Juni 2022

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah didakwa menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar dalam Dua Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK

Emirsyah Satar dijadikan tersangka kasus korupsi Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya dia terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.


Jaksa Agung Sebut Kasus Garuda Emirsyah Satar yang Ditangani Kejaksaan Beda dengan KPK

27 Juni 2022

Jaksa Agung ST Burhanuddin. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut Kasus Garuda Emirsyah Satar yang Ditangani Kejaksaan Beda dengan KPK

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kasus korupsi Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar di Kejaksaan beda dengan KPK.


Korupsi Garuda untuk Pengadaan Bombardier dan ATR Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

27 Juni 2022

Kondisi perawatan pesawat Garuda Indonesia jenis bombardier di Hanggar 4 GMF, kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 2 April 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Korupsi Garuda untuk Pengadaan Bombardier dan ATR Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Kerugian negara dari kasus korupsi Garuda Indonesia terhitung dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pesawat ATR 72-600 sebanyak 23 pesawat.


Profil Emirsyah Satar, Eks Bos Garuda yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

27 Juni 2022

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah didakwa menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Emirsyah Satar, Eks Bos Garuda yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama di Garuda Indonesia, Emirsyah Satar pernah didapuk sebagai Direktur Keuangan di perusahaan yang sama.