TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan merilis aturan baru mengenai impor barang jadi untuk industri otomotif. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berjanji ketentuan baru itu akan memberi insentif bagi importir yang menanamkan modal di Indonesia.
Pemerintah, kata Gita, akan memberikan keringanan kepada pengusaha yang telah berinvestasi, seperti membangun pabrik. Perlakuan berbeda tentu akan diberikan terhadap pengusaha yang hanya membuka ruko, membuka letter of credit (L/C), seperti importir umum. "Keringanannya akan kami finalisasi," kata Gita di Jakarta, Selasa, 24 April 2012.
Beleid baru itu diterbitkan sebagai revisi atas aturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada 2011 lalu dan berlaku efektif mulai 7 Mei 2012.
Nantinya ketentuan baru tentang impor barang jadi akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan, yang saat ini sedang dibahas bersama Kementerian Perindustrian. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi menyatakan telah memberi masukan agar aturan baru nanti tidak mengganggu produksi industri otomotif di Indonesia.
Salah satu kendala yang dialami produsen otomotif, Budi mencontohkan, adalah suku cadang kendaraan dianggap sebagai barang jadi. Pencabutan Permendag 39/2010 menyebabkan produsen yang memiliki izin impor produsen tidak bisa mengimpor suku cadang. "Di pelabuhan, komponen itu, HS-nya dikenali sebagai barang jadi, bukan lembaran baja. Kalau barang jadi, dia terkena peraturan," kata Budi. Ia berharap aturan ini bisa selesai sebelum Mei 2012.
BERNADETTE CHRISTINA