TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, 29 tahun, pengemudi 'Xenia Maut', menjalani sidang perdana, Kamis, 26 April 2012. Pekerja infotainment itu menjadi terdakwa utama dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta, dengan Pasal 388 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain Secara Sengaja.
"Perbuatan terdakwa Afriyani Susanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 388 KUHP," kata jaksa penuntut umum Soimah saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam pasal itu, disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat membacakan dakwaan, Soimah menyebutkan tindakan Afriyani di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012, telah merampas nyawa orang lain. Menurut jaksa, perampasan nyawa dilakukan terdakwa dengan mengemudi mobil Xenia bernomor polisi B 2479 XI dalam keadaan mabuk dan lelah setelah begadang dan minum minuman keras sehingga menabrak 12 pejalan kaki dan sembilan orang di antaranya tewas.
Dalam sidang perdana kasus kecelakaan maut yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widyatono itu, jaksa juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengacara Afriyani, Efrizal, mengatakan pengenaan dakwaan Pasal 388 KUHP ini tidak sesuai. "Kami akan buktikan dalam sidang selanjutnya dalam eksepsi," kata Efrizal.
Ketua tim JPU, Emilwan Ridwan, mengatakan pengenaan Pasal 388 KUHP merupakan terobosan hukum. "Kami siap membuktikan dalam proses pembuktian," kata Emilwan.
WDA | ANT
Berita terkait
Afriyani 'Xenia Maut' Mengaku Masih Depresi
Keluarga Korban Minta Afriyani Dihukum Berat
Afriyani 'Xenia Maut' Jalani Sidang Perdana
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo
Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA
Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani
Ibu Afriyani Susanti Masih Syok