Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Akan Periksa Tersangka Chevron di KBRI

image-gnews
Chevron. AP/Lynne Sladky
Chevron. AP/Lynne Sladky
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tersangka kasus korupsi proyek bioremidiasi atau revitalisasi bekas tambang PT Chevron Pasific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja, hingga kini belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Perempuan yang juga pejabat di PT Chevron ini sampai sekarang masih tinggal di California, Amerika Serikat.

Oleh karena itu, Kejaksaan akan berupaya memeriksa Alexiat di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika Serikat. "Pokoknya diupayakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto usai salat Jumat di Masjid Kejaksaan Agung, 27 April 2012.

Andhi melanjutkan, tim penyidiknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Alexiat Selasa lalu, 24 April 2012. Namun, surat panggilan tersebut hanya disampaikan melalui PT Chevron.

Di lain pihak, Vice President Policy, Government, Public Affair PT Chevron, Yanto Sianipar, mengatakan dirinya belum mengetahui surat panggilan untuk Alexiat seperti yang dikatakan Andhi. "Jadi kami belum bisa menanggapi," katanya. Mengenai rencana pemeriksaan Alexiat di KBRI di Amerika, Yanto belum mau berkomentar. Menurut dia, hal tersebut merupakan opsi yang akan bisa dibicarakan.

Kejaksaan Agung menyatakan setidaknya membutuhkan waktu enam bulan untuk memeriksa Alexiat. Dia saat ini sedang menunggu suaminya yang sakit dan membutuhkan perawatan selama enam bulan di sana. “Tapi mungkin juga sebelum enam bulan bisa kami periksa,” kata Andhi kemarin.

Andhi melanjutkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Alexiat. Petinggi Chevron ini balik mengirimkan surat permohonan pengunduran waktu pemeriksaan dirinya yang disertai lampiran surat dokter yang merawat suaminya. Dengan alasan kemanusiaan, Kejaksaan Agung tidak bisa memaksakan pemeriksaan. Alexiat menjamin yang akan pulang ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak Maret lalu, Kejaksaan Agung menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi bioremediasi atau revitalisasi bekas lokasi tambang minyak milik PT. Chevron Pasific Indonesia. Kejaksaan mengatakan, dalam melakukan penambangan itu, PT. Chevron sudah mengajukan biaya kepada BP Migas. Termasuk untuk membayar biaya bioremediasi terhadap bekas tambang PT. Chevron. Dalam mengerjakan bioremediasi tersebut, BP Migas bermitra dengan PT. Green Planet Indonesia dan PT. Sumigita Jaya. Namun, Andhi menyatakan pekerjaan bioremediasi tersebut fiktif.

Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Akan tetapi, biaya bioremediasi tetap diajukan ke BP Migas. Modus tersebut terjadi antara tahun 2003 hingga sekarang. Akibatnya negara merugi US$ 23,361 juta.

INDRA WIJAYA


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.