TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terancam dipidana karena mengendarai mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diindikasikan palsu. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane saat dihubungi Tempo Sabtu, 28 April 2012.
Menurut Neta, jika memang terbukti TNKB yang dipakai Anas di dua mobilnya palsu, Anas berarti mengendarai mobil bodong (ilegal). Neta mengatakan hanya ada dua kemungkinan bagi mobil yang surat-suratnya tidak beres. “Mobil selundupan atau mobil curian,” ujarnya.
Dua unit mobil milik Anas, yaitu Toyota Innova dan Toyota Alphard Vellfire, tidak terdaftar di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kedua mobil itu menggunakan plat nomor sama, B-1716-SDC, yang diindikasikan palsu.
Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua mobil tersebut ternyata memiliki nomor yang asli dengan nama pemilik yang berbeda, bukan atas nama Anas.
Anas, kata Neta, bisa saja dikenai berbagai macam pasal pidana. Yang pertama adalah pasal penyelundupan, yang kedua adalah pasal pencurian, dan yang ketiga pasal mengenai pemalsuan nomor.
Oleh karena itu, IPW mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut kasus ini secara serius. “Kalau terbukti, Anas harus ditahan,” ujar Neta.
Neta menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, Anas merupakan ketua partai besar. Menurut dia, tidak ada alasan Anas tidak tahu bahwa TNKB mobilnya palsu. “Terlalu bodoh bagi seorang ketua partai jika tidak mengetahui pelanggaran ini,” ujarnya.
GADI MAKITAN | SATWIKA GEMALA MOVEMENTI