TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mentransfer pembayaran kenaikan gaji pensiunan pada bulan ini. Pencairan itu termasuk pembayaran rapel atas kenaikan selama bulan Januari-April 2012. Sekretaris Perusahaan PT Taspen Wiharto mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin, 30 April 2012.
Wiharto menjelaskan, kenaikan gaji pensiun ditetapkan per Januari 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012. Peraturan baru itu menggantikan beleid sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14/2009. Di situ disebutkan kenaikan gaji pensiunan sebesar rata-rata tujuh persen dibanding 2011.
Di dalam peraturan pemerintah yang lama, gaji pokok pensiunan level paling rendah, yakni golongan I/A ditetapkan sebesar Rp 1.175.000 dan level tertinggi, yaitu golongan IV/E ditentukan Rp 3.075.000. Dengan demikian, para pensiunan tingkat terendah akan menerima pendapatan baru sebesar Rp 1,26 juta.
Pemerintah juga menaikkan tunjangan bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) menjadi Rp 1,99 juta. Adapun untuk janda atau duda pensiunan kelompok ini diberikan sebesar Rp 1,48 juta. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21/2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2012.
Tunjangan veteran pun dinaikkan. Besaran pokok tunjangan veteran bertingkat mulai Rp 1,22 juta untuk pejuang golongan A hingga Rp 1,09 juta untuk golongan E. Adapun tunjangan janda atau duda kelompok ini sebesar Rp 1,11 juta untuk golongan A dan Rp 922 ribu untuk golongan E.
M. ANDI PERDANA