TEMPO.CO, Surakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta menghentikan kegiatannya mulai Senin, 30 April 2012 karena tidak ada staf sekretariat yang bisa menerima pengaduan dari masyarakat.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penerima pengaduan adalah sekretariat,” kata Wakil Ketua BPSK Surakarta, Bambang Ary Wibowo, kepada Tempo.
Dia mengatakan pengaduan harus dibuat melalui sekretariat karena proses selanjutnya adalah prasidang yang kewenangannya dimiliki kepala sekretariat. “Termasuk jika akhirnya terjadi mediasi,” ujarnya.
Ketika sudah tidak bisa diselesaikan lewat mediasi, kata dia, baru masuk peradilan sengketa yang tanggung jawabnya di tangan BPSK. “Kami memang tidak bisa langsung menerima aduan. Prosedurnya seperti itu,” dia menerangkan.
Awalnya, saat dilantik pada Mei 2011, ada enam staf sekretariat yang dimiliki BPSK Surakarta yang semuanya berstatus pegawai negeri sipil. Namun, beberapa saat setelah dilantik, tiga orang mengundurkan diri dengan alasan tidak jelas. Tidak berselang lama, dua orang lagi mengundurkan diri karena mengaku tidak bisa bekerja penuh waktu sebab mendapat penugasan lain dari instansinya.
“Terakhir, satu orang mundur pekan lalu karena oleh pemimpinnya dianggap lebih serius ke BPSK daripada ke instansi asalnya,” katanya.
Bambang mengatakan staf sekretariat BPSK harus pegawai negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Satu menjabat kepala sekretariat, lalu tiga lainnya menjadi koordinator tata usaha, pengaduan dan konsultasi, serta panitera.
Bambang menyatakan BPSK dinyatakan berhenti beroperasi sampai waktu yang tidak ditentukan. Semuanya tergantung kesungguhan Pemerintah Kota Surakarta dalam menyediakan sumber daya manusia untuk mengisi pos kesekretariatan.
Pihaknya segera melaporkan kondisi ini kepada Kementerian Perdagangan untuk meminta solusi sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti dalam waktu lama.
UKKY PRIMARTANTYO