TEMPO.CO, Sampang - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa pemimpin Syiah Sampang, Ustad Tajul Muluk, yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa, 1 Mei 2012 ditunda hingga Selasa pekan depan. Penundaan dilakukan atas permintaan penasehat hukum Tajul Muluk yang diketuai Ottman Ralibi.
“Kami minta penyampaian eksepsi klien kami ditunda karena kami belum siap,” kata Ottman kepada majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo.
Berbeda dengan sidang perdana sebelumnya, saat itu Tajul Muluk tidak didampingi seorang pun penasehat hukum. Adapun pada sidang kedua hari ini, Tajul didampingi enam orang penasehat hukum. “Kuasa hukum juga minta salinan dakwaan untuk dipalajari agar bisa menyampaikan eksepsi,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sampang, Syihabuddin.
Seperti pada sidang sebelumnya, Tajul Muluk tampak selalu tenang dalam mengikuti proses persidangan. Sidang kali ini pun mendapat penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Resor Sampang. Bahkan, jumlah yang diterjunkan lebih banyak dari personel yang disiagakan untuk mengamankan Hari Buruh Sedunia. “Untuk sidang Tajul, kita terjunkan 125 polisi. Untuk May Day, kita siagakan 70 personel,” ucap Kepala Bagian Operasional Polres Sampang, Komisaris Polisi Alvian.
Pengamanan ekstra ketat, kata Alvian, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi anarkistis dari kelompok yang tidak senang pada Tajul. Untuk keperluan itu, polisi memeriksa seluruh pengunjung yang akan masuk ke gedung pengadilan, tak terkecuali para wartawan. “Sejauh ini sidang berjalan kondusif,” kata Alvian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Sucipto, menjerat Tajul dengan pasal berlapis, yakni pasal 165 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Sucipto menguraikan bahwa bentuk penistaan agama yang dilakukan Tajul, antara lain, menyatakan kitab suci Al Quran yang beredar saat ini tidak orisinal karena yang asli dibawa Imam Mahdi. Tajul juga mewajibkan jemaahnya untuk berbohong. Bentuk penistaan lainnya berkaitan dengan rukun Islam yang disebutnya terdiri dari lima, sedangkan rukun iman terdiri dari delapan.
MUSTHOFA BISRI