Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Masuk Daftar Negara Pembajak

image-gnews
Etechmag.com
Etechmag.com
Iklan

TEMPO.CO, Washington - Isu pembajakan rupanya masih mengancam posisi Indonesia dalam kancah perdagangan dan kerja sama internasional. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (US Trade Representative/USTR) mengumumkan Indonesia dan 12 negara lain masuk dalam daftar pengawasan atas dugaan pembajakan hak kekayaan intelektual dan hak cipta.

Kantor berita Reuters melaporkan Indonesia dan negara-negara "rawan pembajakan" itu masuk dalam laporan berjudul "Special 301 Report" yang dirilis USTR pada Selasa, 1 Mei 2012. Selain Indonesia, negara-negara yang masuk daftar pengawasan prioritas adalah Cina, Rusia, Argentina, Kanada, India, Aljazair, Chili, Israel, Pakistan, Thailand, Ukraina, dan Venezuela.

Menurut Menteri Perdagangan Amerika, Ron Kirk, tingkat kewaspadaan akan bahaya pembajakan tahun ini lebih ditingkatkan mengingat pengaruhnya amat signifikan pada perekonomian. Sebab, saat ini sektor industri dengan penggunaan hak intelektual tinggi (IP Intensive) menjadi dagangan utama Amerika. "Ada 40 juta tenaga kerja yang terserap dalam sektor industri ini. Proporsinya pada nilai ekspor pun mencapai 60 persen," kata dia.

Meskipun demikian, tak ada ancaman sanksi bagi negara-negara yang masuk dalam daftar pengawasan ini. Kirk mengatakan daftar ini diharapkan bisa membuat jera dan malu negara-negara yang hingga kini masih menjadi pembajak. "Pemerintahnya pun diharapkan segera menegakkan sanksi dan aturan hukum yang terkait dengan perlindungan hak cipta," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini Rusia dan Cina menjadi "penghuni tetap" daftar pengawasan pembajakan yang dirilis USTR. Rusia sudah masuk dalam daftar ini selama 16 tahun dan Cina sudah delapan tahun. Cina bahkan masuk dalam daftar negara yang dipantau secara khusus. Namun, Ukraina baru pertama kalinya masuk dalam daftar ini.

Di sisi lain, USTR memberi apresiasi pada Malayisia dan Spanyol yang berhasil keluar dari daftar ini. Malaysia dinilai berhasil menegakkan hukum dan perlindungan atas kekayaan intelektual. Salah satunya melalui penerbitan aturan perlindungan data dan paten dalam industri farmasi. Di lain pihak, Spanyol berhasil mengadopsi aturan yang memerangi pembajakan lewat Internet.

FERY FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

13 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.


Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

14 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.


Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

14 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

Ilustrasi Youtube (Reuters)
19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?


Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea


Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Andre Taulany bersama grup band Stinky di The 90's Festival 2017. BISNIS
Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.


Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany. Foto: Instagram/@andreastaulany
Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.


The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

OpenAI. openai.com
The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.