TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Palty Simanjuntak, menyatakan optimistis bisa menangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Musyafak Rouf, yang menghilang ketika akan dijebloskan ke penjara.
Menurut Palty, untuk mempercepat penangkapan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, pihak Kejaksaan sudah meminta bantuan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur. Musyafak pun sudah ditetapkan sebagai orang yang diburu dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami sudah tetapkan dia sebagai DPO sejak 25 April lalu. Kami juga sudah bekerja sama dengan Polda untuk mencarinya,” kata Palty, Rabu, 2 Mei 2012.
Palty juga mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Musyafak untuk segera memberitahukanya kepada Kejaksaan untuk segera dilakukan penangkapan.
Musyafak menjadi buronan setelah mangkir dari eksekusi untuk menjalani masa hukuman satu tahun enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung. Saat menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009, Musyafak dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi, yakni menerima dana jasa pungut Rp 970 juta dari Pemerintah Kota Surabaya.
Salinan putusan Mahlamah Agung telah diterima Kejaksaan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2012. Sejak saat itu Kejaksaan sudah dua kali dipanggil untuk dieksekusi menjalani masa hukumannya, tetapi Musyafak tak pernah mematuhinya.
Aparat Kejaksaan Negeri Surabaya sudah melakukan pencarian dengan mendatangi rumah Musyafak di Surabaya maupun rumah kerabatnya di Gresik, tetapi tetap tak ditemukan.
Penasehat Hukum Musyafak, Syaiful Ma'arif, tetap berkeyakinan putusan kasasi Mahkamah Agung adalah produk hukum yang cacat. Dalam putusan tersebut tidak disertakan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP sebagai syarat formal pemidanaan.
Dengan demikian, kata Syaiful, putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan Musyafak tidak terbukti bersalah dan membebaskannya bersifat final. ”Putusan Mahkamah Agung batal demi hukum. Begitu juga status DPO terhadap Musyafak tidak berlaku,” ujarnya.
FATKHURROCHMAN TAUFIQ