TEMPO.CO, Jakarta - Kadispen TNI AD Brigadir Jenderal Pandji Suko Harijudho mengatakan belum ada keputusan pemberian sanksi terhadap Kapten Inf. A, yang terlibat pertengkaran mulut dengan seorang pengendara Vespa di Palmerah.
Anggota Danma TNI AD itu melepaskan dua kali tembakan ke udara pada peristiwa Senin, 30 April 2012 itu. "Kasusnya masih diproses di Pomdam Jaya," kata Pandji, saat dihubungi Tempo via ponsel, Rabu, 2 Mei 2012.
Menurut Pandji, keputusan pemberian sanksi tergantung kepada hasil pemeriksaan. Bisa jadi anggota tersebut kena pasal mengancam, memukul, atau menakut-nakuti. "Kena pasal yang mana, itu masih diselidiki," katanya.
Sebelumnya, pada 30 April 2012, sebuah video berjudul 'Koboy Palmerah' diunggah di jejaring sosial Twitter. Video tersebut menampilkan percekcokan seorang pengendara mobil TNI AD bernomor 1394-00 dengan seorang pengendara Vespa.
Dalam video tersebut, pria yang berasal dari mobil TNI tersebut terlihat menggenggam pistol dan tongkat besi. Ia juga terlihat memukul pengendara skuter yang berhelm berulang kali. Keduanya dilerai Polisi Militer yang kebetulan sedang berpatroli.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Koboy Palmerah Klaim Memakai Airsoft Gun
Mabes TNI AD Akui 'Koboy Palmerah' Itu Anggotanya
Mobil 'Koboy Palmerah' Pakai Pelat Nomor TNI AD
Video: Diserempet, Koboi Palmerah Todongkan Pistol
Video Koboy Palmerah Jadi Trending Topics Twitter