Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Belum Cabut Impor Sapi Amerika  

image-gnews
Menteri Pertanian, Suswono. ANTARA/Oky Lukmansyah
Menteri Pertanian, Suswono. ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum bisa memastikan kapan akan mencabut keputusan penghentian sementara impor produk ternak dari Amerika Serikat. Pemerintah menghentikan impor produk ternak dari Amerika sejak 24 April lalu akibat mewabahnya penyakit sapi gila (Bofine Spongiform Enchepalopaty/BSE) di negara tersebut.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan penghentian impor ini diberlakukan sampai ada keputusan menteri yang berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, adanya penjelasan otoritas veteriner dan tenaga ahli Amerika Serikat kepada pemerintah Indonesia tentang kasus BSE dan tindakan pengendalian yang telah, sedang, dan akan dilakukan.

“Kami dalam posisi menunggu dari Amerika karena mereka juga tidak bisa ekspor ke beberapa negara. Mereka sudah lapor ke OIE (Badan Kesehatan Hewan Dunia) dan akan memberitahu apa langkah yang diambil untuk mengatasinya,” kata Suswono dalam konferensi persnya terkait isu sapi gila di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 1 Mei 2012.

Kedua, setelah mendapat justifikasi dan klarifikasi dari pemerintah Amerika Serikat, selanjutnya dilakukan kajian ilmiah oleh Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Ketiga, pemerintah menunggu justifikasi dan klarifikasi dari pemerintah Amerika yang dapat menyakinkan pemerintah Indonesia bahwa pemasukan produk hewan dari negara itu tidak membawa risiko masuknya penyakit BSE ke Indonesia. “Kami akan konfirmasi ke Komisi Ahli Kesehatan Hewan di Indonesia. Kalau sudah clear akan kami buka kembali,” ujarnya.

Persentase impor produk ternak dari Amerika hanya sekitar 7 persen. Tercatat, sepanjang Januari hingga 30 April 2012, total impor daging sapi sebanyak 15.748 ton. Dari Amerika hanya 6,25 persen dari volume tersebut atau sekitar 1.027 ton. Untuk jeroan sapi, impor dari Amerika sekitar 22,36 persen dari total 4.733 ton. Sementara untuk impor MBM (Meat Bone Meals) dari Amerika yang biasa untuk bahan baku pakan ternak, volumenya sekitar 60 persen dari total 80.539 ton atau sebesar 49.989 ton.

Sejak kasus BSE merebak di Indonesia, Suswono mengaku langsung mengambil langkah-langkah antisipasi dengan menerbitkan Instruksi No.02/2012 tanggal 26 April 2012 yang ditujukan ke Kepala Badan Karantina Pertanian selaku Badan Notifikasi SPS (Sanitary Phytosanitari) WTO. Badan Karantina selanjutnya mengumumkan tentang penghentian pemasukan produk ternak dari AS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai tindak lanjut pencegahan penyakit BSE dari AS melalui produk ternak, Badan Karantina pun melakukan tindakan teknis. Salah satunya, menginstruksikan ke Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian untuk melakukan penolakan pemasukan produk hewan yang berasal dari AS, terutama yang dikapalkan sejak 24 April 2012. "Bukti pengangkutan antara lain bill of lading atau cargo manifest," katanya.

Suswono meyakinkan, penghentian impor produk ternak dari Amerika Serikat ini untuk mengamankan dalam negeri dari bahaya penyakit BSE. Karena, kata dia, kalau sampai ternak di dalam negeri terjangkit penyakit BSE, akan sulit untuk bisa terbebas kembali. “Penyakit ini sangat bahaya. Apalagi masa inkubasi penyakit tersebut sangat lama hingga delapan tahun,” kata Suswono.

BSE atau penyakit sapi gila ini termasuk penyakit hewan karantina golongan 1. Penyakit ini mempunyai karakteristik yang belum terdapat di Indonesia. Penyakit ini mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan dampak sosial yang meresehkan masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi.

ROSALINA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tiga dari kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan pernah dimintai uang untuk membayar membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan terkuak fakta-fakta baru.


Serikat Petani Indonesia Dukung Penuh Pompanisasi

1 hari lalu

Serikat Petani Indonesia Dukung Penuh Pompanisasi

SPI mendorong semua anggota menggunakan fasilitas pompa dalam mengantisipasi musim kering dampak el Nino.


Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.


Kementan Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Alsintan

2 hari lalu

Kementan Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Alsintan

Kementan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani Jawa Barat, juga memberi bantuan 10.000 pompa air.


Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024


Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

Saksi menyatakan diminta mengirim Rp 200 juta saat itu juga untuk pembayaran lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo yang dibeli oleh Syahrul Yasin Limpo.