TEMPO.CO, Jakarta-PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memilih pemerintah untuk mengambil alih sisa saham divestasi sebesar tujuh persen. “Kami berharap saham Newmont bisa dibeli pemerintah,” ujar Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto, kepada Tempo, Kamis, 3 Mei 2012.
Dia menegaskan, Newmont tidak berencana menawarkan saham Newmont kepada investor lainnya. "Tidak etis, bila kami melakukan itu sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami tetap menunggu keputusan Mahkamah.”
Kementerian Keuangan menyatakan akan membeli sisa saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah. Namun, rencana ini ditentang Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan pembelian saham tersebut harus melalui persetujuan Dewan. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan ikut mendukung sikap Dewan karena menggunakan anggaran negara.
Namun Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkukuh pembelian yang dilakukan Pusat Investasi Pemerintah tak menyalahi aturan. Sebab, kegiatan investasi yang dilakukan Pusat Investasi berasal dari anggaran negara yang dipisahkan. Karena Dewan tetap menolak, Kementerian Keuangan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi. Sampai kini, Mahkamah masih bersidang.
Tak hanya itu, rencana pemerintah merealisasikan pembayaran saham senilai US$ 246,8 juta itu masih terganjal. Hingga kini, pemerintah belum mengantongi persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak kunjung usai, pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah dan Newmont Nusa Tenggara kembali mengulur perjanjian divestasi saham. "Kami sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli hingga 6 Agustus 2012," kata Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar, kemarin.
Seharusnya proses divestasi saham Newmont bisa direalisasikan pada 6 Mei 2012. Namun jangka waktunya kembali diperpanjang karena syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen sebelumnya belum terpenuhi.
Perjanjian diteken oleh Pusat Investasi dan Nusa Tenggara Partnership B.V. Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa di kantor Pusat Investasi. Soritaon menuturkan, para pihak sepakat meneken amandemen perjanjian berdasarkan keyakinan, bahwa pembelian saham Newmont oleh pemerintah pusat, telah memenuhi peraturan perundang-undangan berlaku. "Tujuan divestasi saham Newmont akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi pemerintah daerah maupun pusat," ujarnya, kemarin.
Newmont wajib melepas sahamnya secara bertahap hingga 51 persen. Saham Newmont saat ini dikuasai oleh PT Newmont Nusa Tenggara sebanyak 49 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen dan PT Pukuafu 17,8 persen. Selain itu Masbaga 2,2 persen dan pemerintah yang rencananya akan menguasai 7 persen saham Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah.
Menurut Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, rencana divestasi Newmont banyak ditunggangi isu politik. Masing-masing pihak memiliki pendapat berbeda ihwal pembelian saham tersebut. Ia menilai penyelesaian kisruh Newmont melalui Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang tepat. "Sehingga kepemilikannya tak bisa diganggu gugat oleh pihak lain."
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, pembelian saham Newmont akan dijadikan model investasi yang berkaitan dengan sumber daya mineral lainnya.
ROSALINA | GUSTIDHA BUDIARTIE | AKBAR TRI KURNIAWAN | DEWI RINA