Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Pengusaha Jadi Saksi untuk Angie  

image-gnews
Angelina Sondakh seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Angelina Sondakh seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang pengusaha dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi pada hari ini, Jumat, 4 Mei 2012. Ketiga pengusaha itu adalah Minarsih, staf di perusahaan Permai Grup; Sukmawati Rahman; dan Direktur Utama PT Cakrawala Abadi, Christina Doki Pasorong.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugaraha, mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh, anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat. 

Angie, sapaan Angelina Sondakh, mulanya hanya disangka menerima suap terkait proyek Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar. Belakangan dia pun disangka dalam proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa peguruan tinggi.

Dalam kasus Wisma Atlet, KPK sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Angie. Empat orang lainnya sudah dipidana bersalah. Mereka adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, rekanan proyek Wisma Atlet, Muhammad El Idris.

Adapun di dalam proyek pengadaan alat laboratorium, Angie membeberkan ada delapan peguruan tinggi yang pernah dibahas oleh Komisi X DPR pada 2010 lalu. "Sesuai dengan draf rancangan yang diajukan oleh pemerintah dalam rangka untuk menjadikan beberapa Perguruan Tinggi Negeri sebagai riset university, pernah ada pembahasan itu," ujar Angie kepada penyidik sebagaimana ditirukan oleh pengacaranya, Teuku Nasrullah, Kamis kemarin.

Nama perguruan tinggi itu sudah dibeberkan oleh Angie kapada penyidik, tetapi dia enggan membeberkannya kepada para pewarta. "Sudah saya sampaikan sebagian keterangan, selanjutnya bisa dilanjutkan dengan pengacara saya," katanya singkat. "Saya mohon waktu untuk istirahat."

Nama perguruan tinggi di antaranya terungkap di dalam percakapan melalui BlackBerry antara Rosa dan Angie, seperti Universitas Haluleo dan Universitas Sumatera Utara. Di antara percakapan itu, Rosa sempat menanyakan soal proyek di Universitas Haluleo. Saat itu Angie menjawab, "Udah aman. Itu khusus urusan kita," kata Angie di dalam percakapan BlackBerry itu. "Oke. Siip deh," jawab Rosa.

Ada lagi percakapan yang menyoal proyek di Universitas Sumatera Utara berbiaya Rp 116 miliar. Rosa mengatakan, "Sesuai kecuali USU. USU kasihlah, Bu. 15 aja." Angie kemudian menjawab, "USU dapat, tapi kecil hanya 5."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nasrullah berujar, kliennya juga ditanya mengenai percakapan melalui BlackBerry itu. Namun tetap dibantahnya. "Isi BlackBerry sudah ditanyakan, tapi Bu Angelina Sondakh mengatakan tidak mengenal pembicaraan itu," katanya. Dia juga mengatakan, Angie tidak memiliki BlackBerry kala itu.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu diduga menerima fulus terkait dengan proyek tersebut. "Ada dugaan yang bersangkutan menerima dana dalam kaitan pembahasan anggaran," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. "karena itu, KPK melakukan proses di antaranya adalah melakukan permintaan blokir," dia menambahkan. 

Meskipun demikian, Johan mengatakan, rekening milik Angie yang sudah diblokir itu bukan berarti menjadi tempat penampungan dari uang yang sumbernya berasal dari tindak pidana tersebut.

Teuku Nasrullah membenarkan pemblokiran tersebut. Dia mengatakan, Angie kepada penyidik menyebut tiga rekeningnya. Satu rekening gaji sebagai anggota DPR di Bank Mandiri sebesar Rp 50 juta dan satu lagi deposito di bank swasta sebesar US 10 ribu dolar. Dihitung dengan kurs Rp 10 ribu per dollar, deposito itu setara dengan Rp 100 juta. Serta ada lagi satu rekening asuransi untuk anak Angie sebesar Rp 60 juta.

Nasrullah tidak mau menyebut asal dari uang ketiga rekening tersebut. "Saya tidak mau berkomentar karena pertanyaan KPK belum sampai ke sana," katanya.

Fakta di persidangan, terungkap ada aliran dana sebesar Rp 5 miliar yang mengalir kepada Badan Anggaran melalui Angie dan I Wayan Koster, politikus PDI-Perjuangan. Uang itu dikucurkan oleh perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin pada Mei 2010 lalu. Jaksa KPK di pengadilan dalam tuntutannya terhadap Nazaruddin berkukuh menyebut adanya aliran dana kepada Angie dan Koster.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

2 hari lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum saat menghadiri Munaslub PKN yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum yang baru di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan dirinya positif terjangkit virus Corona. Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya pada 23 Maret. Yana menjadi pejabat kedua di Jawa Barat yang positif COVID-19. instagram.com/kangyanamulyana
10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

Anas Urbaningrum memasuki sebuah mobil saat akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari rumah tahanan gedung KPK, Jakarta, 17 Juni 2015. Mahkamah Agung menolak kasasinya dengan memperberat hukuman Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.