TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang pengusaha dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi pada hari ini, Jumat, 4 Mei 2012. Ketiga pengusaha itu adalah Minarsih, staf di perusahaan Permai Grup; Sukmawati Rahman; dan Direktur Utama PT Cakrawala Abadi, Christina Doki Pasorong.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugaraha, mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh, anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat.
Angie, sapaan Angelina Sondakh, mulanya hanya disangka menerima suap terkait proyek Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar. Belakangan dia pun disangka dalam proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa peguruan tinggi.
Dalam kasus Wisma Atlet, KPK sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Angie. Empat orang lainnya sudah dipidana bersalah. Mereka adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, rekanan proyek Wisma Atlet, Muhammad El Idris.
Adapun di dalam proyek pengadaan alat laboratorium, Angie membeberkan ada delapan peguruan tinggi yang pernah dibahas oleh Komisi X DPR pada 2010 lalu. "Sesuai dengan draf rancangan yang diajukan oleh pemerintah dalam rangka untuk menjadikan beberapa Perguruan Tinggi Negeri sebagai riset university, pernah ada pembahasan itu," ujar Angie kepada penyidik sebagaimana ditirukan oleh pengacaranya, Teuku Nasrullah, Kamis kemarin.
Nama perguruan tinggi itu sudah dibeberkan oleh Angie kapada penyidik, tetapi dia enggan membeberkannya kepada para pewarta. "Sudah saya sampaikan sebagian keterangan, selanjutnya bisa dilanjutkan dengan pengacara saya," katanya singkat. "Saya mohon waktu untuk istirahat."
Nama perguruan tinggi di antaranya terungkap di dalam percakapan melalui BlackBerry antara Rosa dan Angie, seperti Universitas Haluleo dan Universitas Sumatera Utara. Di antara percakapan itu, Rosa sempat menanyakan soal proyek di Universitas Haluleo. Saat itu Angie menjawab, "Udah aman. Itu khusus urusan kita," kata Angie di dalam percakapan BlackBerry itu. "Oke. Siip deh," jawab Rosa.
Ada lagi percakapan yang menyoal proyek di Universitas Sumatera Utara berbiaya Rp 116 miliar. Rosa mengatakan, "Sesuai kecuali USU. USU kasihlah, Bu. 15 aja." Angie kemudian menjawab, "USU dapat, tapi kecil hanya 5."
Nasrullah berujar, kliennya juga ditanya mengenai percakapan melalui BlackBerry itu. Namun tetap dibantahnya. "Isi BlackBerry sudah ditanyakan, tapi Bu Angelina Sondakh mengatakan tidak mengenal pembicaraan itu," katanya. Dia juga mengatakan, Angie tidak memiliki BlackBerry kala itu.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu diduga menerima fulus terkait dengan proyek tersebut. "Ada dugaan yang bersangkutan menerima dana dalam kaitan pembahasan anggaran," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. "karena itu, KPK melakukan proses di antaranya adalah melakukan permintaan blokir," dia menambahkan.
Meskipun demikian, Johan mengatakan, rekening milik Angie yang sudah diblokir itu bukan berarti menjadi tempat penampungan dari uang yang sumbernya berasal dari tindak pidana tersebut.
Teuku Nasrullah membenarkan pemblokiran tersebut. Dia mengatakan, Angie kepada penyidik menyebut tiga rekeningnya. Satu rekening gaji sebagai anggota DPR di Bank Mandiri sebesar Rp 50 juta dan satu lagi deposito di bank swasta sebesar US 10 ribu dolar. Dihitung dengan kurs Rp 10 ribu per dollar, deposito itu setara dengan Rp 100 juta. Serta ada lagi satu rekening asuransi untuk anak Angie sebesar Rp 60 juta.
Nasrullah tidak mau menyebut asal dari uang ketiga rekening tersebut. "Saya tidak mau berkomentar karena pertanyaan KPK belum sampai ke sana," katanya.
Fakta di persidangan, terungkap ada aliran dana sebesar Rp 5 miliar yang mengalir kepada Badan Anggaran melalui Angie dan I Wayan Koster, politikus PDI-Perjuangan. Uang itu dikucurkan oleh perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin pada Mei 2010 lalu. Jaksa KPK di pengadilan dalam tuntutannya terhadap Nazaruddin berkukuh menyebut adanya aliran dana kepada Angie dan Koster.
RUSMAN PARAQBUEQ