TEMPO.CO ,NEW YORK:– Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu lalu, menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan pelat merah milik Korea Utara. Keputusan untuk membekukan aset dan melarang ketiga perusahaan itu terlibat dalam perdagangan internasional disepakati oleh Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB. "Kami yakin ini merupakan sanksi yang keras dan kredibel," kata Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Susan Rice.
Semula, Uni Eropa, Amerika, Jepang, dan Korea Selatan menginginkan 40 perusahaan, baik organisasi maupun individu, yang berkaitan dengan uji rudal Korea Utara, turut dikenai sanksi. Namun, Cina, sebagai patron Korea Utara, menentang. Duta Besar Cina untuk PBB, Li Baodong, pun mengatakan gembira atas kesepakatan tersebut.
Ketiga perusahaan tersebut adalah Amroggang Development Banking Corporation, Green Pine Associated Corporation, dan Korea Heungjin Trading Company. Amroggang sebelumnya telah masuk daftar sanksi Uni Eropa dan Amerika. Sedangkan Green Pine disebut sebagai penjual senjata utama Korea Utara, merajai separuh penjualan ekspor senjata negara tersebut. Adapun Korea Heungjin diduga berdagang senjata dengan Iran.
Kemarin, lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yakni Amerika, Prancis, Rusia, Cina, dan Inggris, kembali menyerukan agar Korea Utara menghentikan rencana uji senjata nuklir. "Kami meminta Korea Utara menghentikan langkah yang dapat membahayakan keamanan regional, termasuk uji nuklir," tutur kelima negara itu dalam pernyataan bersama.
L CHANNEL NEWS ASIA | BBC | REUTERS | SITA PLANASARI A