TEMPO.CO, Jakarta- Indonesian Police Watch (IPW) mengusulkan empat hal yang perlu diusut KepolisianRIdalam konflik antara satuan Brigadir Mobil Gorontalo dan satuan Komando Strategis Angkatan Darat Gorontalo yang menyebabkan Prajurit Dua Firman meninggal dunia.
“Patroli yang dilakukan Brimob di Gorontalo tidak ada dasarnya, Brimob hanya bisa berpatroli di daerah konflik, sementara Gorontalo bukanlah daerah konflik,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, dalam pesan pendeknya, Ahad, 6 Mei 2012.
Neta menuturkan pertama yang perlu diusut Polri adalah mencari dan memberi sanksi siapa yang memerintahkan pasukan Brimob melakukan patroli. Kedua, Polri juga harus mengusut kebohongan publik yang dilakukan jajaran Polda Gorontalo yang semula menyatakan bahwa anggota Kostrad Gorontalo ini ditembak dengan peluru karet. “Padahal nyatanya mereka ditembak dengan peluru tajam,” kata Neta.
Ketiga, harus diusut tuntas dan ditelusuri siapa yang memberi perintah untuk menembak dengan peluru tajam. Anggota Brimob yang menembak dan atasan yang memberi perintah, menurut Neta, harus diperiksa dan diproses secara pidana. Keempat, menurut dia, anggota Brimob yang melakukan penembakan juga harus dipecat dan dihukum berat. Penembakan tanpa alasan jelas dan menyebabkan kematian adalah tindak pidana berat. “Ancaman pidananya hukuman penjara di atas 15 tahun,” kata dia.
Konflik ini sendiri bermula ketika pasukan Brimob berpatroli harian melewati kantor Komisi Pemilihan Umum Limboto pada 20 April 2012 sekitar pukul 23.30 WITA. Pasukan Brimob yang menggunakan truk ini dilempari batu dan botol oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Dalam penyerangan ini dua orang anggota Brimob mengalami luka pada kepalanya akibat lemparan batu.
Setelah berlindung sementara di Kantor Polres Limboto, pasukan Brimob ini melakukan pengejaran sekitar pukul 02.00 WITA, Ahad, 21 April 2012. Pada saat melakukan razia dan pengejaran ini, pasukan Brimob mengenali bahwa kelompok tidak dikenal tersebut adalah anggota TNI.
Menurut Polri, razia dan pengejaran ini mendapat perlawanan dari anggota Kostrad, sehingga anggota Brimob harus melepaskan tembakan. Tembakan yang dilakukan juga diklaim tidak menggunakan peluru tajam, tapi peluru karet. Empat orang anggota Kostrad Gorontalo mengalami luka akibat tembakan tersebut, yaitu Prada Firman, Prada Apriadi, Prada Yanris, dan Prada Tiflif. Korban dari Brimob dan satuan Kostrad dilarikan ke Rumah Sakit Limboto, Gorontalo, untuk menjalani perawatan.
Setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit, satu prajurit TNI Angkatan Darat dari satuan Kostrad Gorontalo, Prada Firman, meninggal dunia pukul 05.00 WITA, Kamis, 26 April 2012. Prada Firman tertembak peluru karet dan peluru tajam yang mengenai lengan sebelah kiri dan tembus hingga ketiak. Korban sempat kritis beberapa hari selama dirawat di RS Alwi Shaboe, Gorontalo.
FRANSISCO ROSARIANS