TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Bursa Efek Indonesia untuk merealisasikan jam perdagangan bursa belum bisa terlaksana segera. Pasalnya, realisasi ini harus menunggu keputusan pemerintah dalam melakukan penyeragaman zona waktu Indonesia. "Kami lihat dulu bagaimana kepastian dari pemerintah terkait penyeragaman zona waktu," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Nurhaida, ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.
Meski nantinya pemerintah melakukan penyeragaman zona waktu, menurut dia, Bapepam-LK akan melihat apakah memang perlu adanya perubahan jam perdagangan. "Kalau harus ada perubahan peraturan, itu bisa dilakukan karena ada di tingkat peraturan Bapepam-LK. Ketua Bapepam saja cukup untuk mengubah peraturan," katanya.
Untuk perubahan peraturan itu, menurut Nurhaida, dapat dipercepat. Sebab itu menyesuaikan dengan ketentuan atau kebijakan yang diterapkan pemerintah. Dalam peraturan jam perdagangan, telah diatur jam pembukaan serta penutupan perdagangan. Jika nantinya jam itu harus diubah, kata dia, "Berarti itu, kan, proses rule making rule ada."
Sampai saat ini, Bapepam-LK telah mengantisipasi jika sewaktu-waktu pemerintah pusat telah menentukan dan menyatukan zona waktu. Jika peraturan sudah ditetapkan pada semester satu tahun ini, semester selanjutnya pun bisa langsung diterapkan. "Kami lihat dulu peraturannya, apa diputuskan di semester satu atau bagaimana. Saya dengar, hari ini pun ada pembahasannya lagi," katanya.
Pemerintah mewacanakan untuk mengubah tiga zona waktu di Indonesia menjadi satu zona waktu dan menyeragamkannya dengan waktu Indonesia tengah (Wita).
SUTJI DECILYA