Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemplang Duit Nasabah Diganjar 5 Tahun Penjara

image-gnews
Pegawai merapikan uang pecahan di ruang Cash center Bank BNI, Jakarta, Selasa (16/8). Penukaran uang receh oleh masyarakat di bank per dua minggu menjelang Lebaran mencapai Rp 20,1 triliun atau meningkat hingga 230 persen dari tahun lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pegawai merapikan uang pecahan di ruang Cash center Bank BNI, Jakarta, Selasa (16/8). Penukaran uang receh oleh masyarakat di bank per dua minggu menjelang Lebaran mencapai Rp 20,1 triliun atau meningkat hingga 230 persen dari tahun lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Dua bos BMT Syariah Ummat, Suwardi dan Totok Marwoto, Selasa siang, 8 Mei 2012, diganjar hukuman lima tahun penjara oleh majeis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 10 miliar subsider emapt bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Imam Hanafi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Kedua terdakwa menghimpun dana dari masyarakat tanpa seijin Bank Indonesia,” kata Imam Hanafi.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Karena itu jaksa Chambali menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Susilo, juga belum menyatakan sikapnya. ”Kami minta waktu untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Aliansi Nasabah Menagih Janji, Doni Anwar, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim. "Tidak ada poin yang memaksa terdakwa untuk mengembalikan uang nasabah," ucapnya.

Doni menegaskan pengemplangan dana oleh dua bos usaha simpan pinjam itu merugikan 18 ribu orang nasabah dengan total simpanan Rp 20 miliar. Karea itu Doni menyatakan keheranannya karena majelis hakim tidak menyita aset perusahaan BMT Syariah Umat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Doni pun mencurigai vonis tersebut karena sarat dengan kejanggalan. Pembacaan vonis tiba-tiba dipercepat sehari dari rencana semula Rabu, 9 Mei, diubah menjadi seklasa, 8 Mei. Jaksa pun langsung menyampaikan replik setelah penasehat hukum membacakan pembelaan pada Senin, 7 Mei 2012. ”Saya menduga ada permainan uang dalam penanganan perkara ini,” kata Doni.

BMT Syariah Umat berpraktek tak ubahnya lembaga keuangan dan mendirikan unit-unit kerja untuk membuka kegiatan simpan pinjam layaknya perbankan umumnya. Salah satunya adalah simpanan idul fitri mulai tahun 2003 sampai 2007.

Namun penghimpunan dana dari masyarakat tersebut akhirnya diketahui liar setelah mengeruk dana dari 18 ribu nasabah senilai Rp 20 miliar.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

8 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Adinda Jasmine
Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

14 jam lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

9 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

12 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

20 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

22 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

25 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

25 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

27 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.