TEMPO.CO, Banyuwangi - Sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat korupsi. Pemberhentian 6 PNS pangkat IVB itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, sedangkan 4 PNS pangkat IIID oleh Bupati Banyuwangi.
Keenam PNS yang dipecat Gubernur Jatim yakni Sujiharto, Budianto, Bambang Wahyudi, Sugeng Siswanto, Ari Pintarti, dan Katiman. Sedangkan 4 PNS berpangkat IIID, yaitu Sunaryanto, Buang Asrori, Bambang Sugeng, dan Busairi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Djafri Yusuf, mengatakan mereka dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Putusan pengadilan telah incraht," kata dia kepada wartawan, Rabu, 9 Mei 2012.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan antara lain markup harga pembebasan lahan untuk Bandara Banyuwangi, korupsi dana bantuan hukum, kasus rekayasa pangkat dan korupsi pembebasan lahan untuk jalan lingkar Ketapang. Kasus-kasus tersebut diproses sejak 2008. Mereka telah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan. Saat ini mereka masih berstatus sebagai PNS dan menerima gaji.
Menurut Djafri pemecatan tersebut sesuai dengan PP No.32/1979 tentang Pemberhentian PNS dan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. "Sesuai dengan PP tersebut PNS yang melakukan pelanggaran pidana bisa dikenai pemberhentian tidak hormat," kata dia.
Surat pemberhentian dari Gubernur, kata Djafri, sebenarnya sudah turun sejak Desember 2011. Namun hingga saat ini belum disampaikan kepada 11 PNS tersebut. Alasannya, kata dia, menunggu seluruh PNS keluar dari tahanan. "Tapi sudah kami jadwal akan diberikan dalam waktu dekat," kata dia.
Salah satu PNS yang dipecat, Budianto, menolak berkomentar karena belum menerima surat pemberhentian tersebut. "Maaf saya belum bisa berkomentar apa-apa karena belum terima SK-nya," kata Budianto dalam pesan pendek kepada Tempo.
IKA NINGTYAS