Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Suap PON Riau Bertambah

image-gnews
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/05). TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/05). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.

"LA (Lukman Abbas) berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD, sedangkan TAY (Taufan) menerima (suap)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya Selasa 8 Mei 2012 kemarin.

Menurut Johan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan mereka. Namun, ia menolak membeberkan dua alat bukti tersebut. "Itu sudah masuk ranah penyidikan," ujarnya.

Tersangka Lukman dijerat dengan Pasal 5 dan 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya bisa 5 atau 20 tahun,” kata Johan.

Saat ditanya apa peran Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus itu, Johan mengatakan, “Penetapan tersangka baru masih terus memungkinkan bila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya. Rusli sendiri sudah dicekal KPK sejak 10 April hingga 10 Oktober 2012.

Kasus ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012 lalu. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.

Dari tangan mereka, disita duit Rp 900 juta, yang diduga terkait dengan kasus pembangunan proyek PON di Riau. Sejak 2006, Pemerintah Provinsi Riau telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek PON. Di luar duit itu, pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan KPK menetapkan empat tersangka, yakni M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar; M. Dunir, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB; Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga; serta Rahmat Syaputra, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan dana pembangunan lapangan tembak Rp 19 miliar.

Hingga Selasa, 8 Mei 2012 kemarin Lukman Abas dan Taufan Andoso belum bisa dihubungi. Namun keluarganya mengaku prihatin atas kasus yang menjerat anggota keluarganya.

“Kami belum tahu, apakah dengan penetapan tersangka itu, Bapak langsung ditahan atau bagaimana,” kata H Taufik, saudara kandung Lukman Abbas.

“Bapak belum menghubungi kami. Mudah-mudahan Bapak tabah dan tetap dalam keadaan sehat,” kata Adilla, anggota staf di Sekretariat DPRD Riau, yang mengaku masih keluarga Taufan.

TRI SUHARMAN | JUPERNALIS SAMOSIR | ENI SAENI

Berita Lainnya:
Belajar Alkitab Bikin Pacquiao Lebih Fokus
Hingga April, Penyelewengan BBM Subsidi Rp 5,49 M
Angie dan Rosa Sempat Kucing-Kucingan di Tahanan
ni Kriteria Pacar Personel Trio Macan
Video Model Playboy dalam Debat Capres Meksiko

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.


Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Gubernur Riau, Rusli Zaenal. TEMPO/Seto Wardhana
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.








KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.