TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.
"LA (Lukman Abbas) berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD, sedangkan TAY (Taufan) menerima (suap)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya Selasa 8 Mei 2012 kemarin.
Menurut Johan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan mereka. Namun, ia menolak membeberkan dua alat bukti tersebut. "Itu sudah masuk ranah penyidikan," ujarnya.
Tersangka Lukman dijerat dengan Pasal 5 dan 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya bisa 5 atau 20 tahun,” kata Johan.
Saat ditanya apa peran Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus itu, Johan mengatakan, “Penetapan tersangka baru masih terus memungkinkan bila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya. Rusli sendiri sudah dicekal KPK sejak 10 April hingga 10 Oktober 2012.
Kasus ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012 lalu. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.
Dari tangan mereka, disita duit Rp 900 juta, yang diduga terkait dengan kasus pembangunan proyek PON di Riau. Sejak 2006, Pemerintah Provinsi Riau telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek PON. Di luar duit itu, pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.
Belakangan KPK menetapkan empat tersangka, yakni M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar; M. Dunir, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB; Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga; serta Rahmat Syaputra, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan dana pembangunan lapangan tembak Rp 19 miliar.
Hingga Selasa, 8 Mei 2012 kemarin Lukman Abas dan Taufan Andoso belum bisa dihubungi. Namun keluarganya mengaku prihatin atas kasus yang menjerat anggota keluarganya.
“Kami belum tahu, apakah dengan penetapan tersangka itu, Bapak langsung ditahan atau bagaimana,” kata H Taufik, saudara kandung Lukman Abbas.
“Bapak belum menghubungi kami. Mudah-mudahan Bapak tabah dan tetap dalam keadaan sehat,” kata Adilla, anggota staf di Sekretariat DPRD Riau, yang mengaku masih keluarga Taufan.
TRI SUHARMAN | JUPERNALIS SAMOSIR | ENI SAENI
Berita Lainnya:
Belajar Alkitab Bikin Pacquiao Lebih Fokus
Hingga April, Penyelewengan BBM Subsidi Rp 5,49 M
Angie dan Rosa Sempat Kucing-Kucingan di Tahanan
ni Kriteria Pacar Personel Trio Macan
Video Model Playboy dalam Debat Capres Meksiko