TEMPO.CO. Tangerang - Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, memusnahkan barang bukti sitaan narkoba jenis heroin sebanyak 1.040 gram, ekstasi (ampethamine) sebanyak 4.455 butir, dan ganja (cannabis sativa) seberat 21.554 gram di tempat pembakaran sampah PT Angkasa Pura II, Rabu, 9 Mei 2012. Menurut Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Ajun Komisaris Guntur Toriq, saat ini harga heroin di pasar gelap mencapai Rp 800 ribu per gram. Untuk ekstasi harga per butir harganya mencapai Rp 300 ribu dan ganja harga sampai Rp 2 juta per kilogram. "Jika harga keseluruhan narkotik yang dimusnahkan dikonversi, maka akan mencapai Rp 2,211 miliar," kata Guntur, Rabu, 9 Mei 2012.
Heroin disita dari tersangka Musanna Abdul Rani bin Abdul Rani. Tersangka ditangkap di Toko Ibunda, Perumahan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, pada 23 April 2012. Tersangka adalah penerima kiriman melalui jasa ekspedisi DPEX yang dalamnya terdapat empat kaligrafi yang berisi 13 bungkus plastik berisi serbuk coklat heroin. Adapun ekstasi disita dari petugas Avsec di terminal keberangkatan Terminal 1B dan ganja disita dari Sari, penumpang Lion Air di Terminal 1 A.
Pemusnahan narkotik golongan I itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dimasukkan di tong sampah. Namun, sebelum dimusnahkan, narkotik itu lebih dulu dilakukan narkotest. Hasilnya positif narkotik karena jenis narkotik ini berubah setelah ditetesi cairan HCL. Menurut Guntur, pemusnahkan barang bukti narkoba bisa menyelematakan 49.029 anak bangsa yang akan menjadi penerus bangsa di masa depan.
Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Tantan Sulistyana, mengatakan ke depan Polres Bandara memikirkan pengamanan dan mengawasi rute rawan distribusi narkoba. "Penanggulan narkotik menjadi program utama Polres Bandara selain TKI ilegal dan patroli terpadu," kata Tantan.
AYU CIPTA