TEMPO.CO, Bantul - Selang dua jam setelah pembubaran diskusi Irshad Manji di pendopo LKiS, Sorowajan, Banguntapan, Bantul, yang dibarengi dengan penyerangan peserta dan perusakan kantor LKiS oleh massa Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Kepolisian Resort Bantul langsung mengadakan olah TKP. Olah TKP itu dipimpin Kepala Polres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi Dewi Hartati.
Sayangnya, pasca olah TKP usai pada Pukul 22.30, Rabu, 9 Mei 2012, Dewi Hartati enggan menyebut siapa tersangka penyerangan yang akan ditindak oleh kepolisian. Dia hanya menjelaskan pihak kepolisian masih harus menganalisis fakta-fakta lapangan apa terbukti ada penyerangan dan perusakan.
"Jaminannya hukum, bukan saya yang menjamin," kata Dewi saat ditanya wartawan apakah ada jaminan polisi segera menindak penyerang kantor LKiS.
Dewi juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai keterlambatan pengamanan polisi dengan alasan tidak ada laporan ke kepolisian mengenai penyelenggaraan diskusi Irshad Manji di pendopo LKiS Sorowajan. Dewi juga hanya menanggapi singkat saat ditanya apa sudah memeriksa pengurus Majelis Mujahidi Indonesia (MMI) atas penyerangan kantor LKiS mengingat rilis selebaran yang sampai ke wartawan mengatasnamakan MMI.
"Kita lakukan penyelidikan dulu," ujar dia dan langsung mengakhiri wawancara.
Pasca olah TKP yang selesai polisi memasang police line di sekeliling pagar depan kantor LKiS Sorowajan. Informasi yang sampai ke Tempo, ada beberapa panitia diskusi yang dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Banguntapan, Bantul.
Pembubaran diskusi Irshad Manji dilakukan massa MMI berlangsung tadi malam. Aksi pembubaran itu juga disertai kekerasan dari massa MMI sehingga mengakibatkan 6 orang terluka, dan sebagian dirawat di Rumah Sakit Bhetesda. Satu orang terluka parah di bagian kepala. Emily, asisten Irshad Manji terluka di bagian tangan kanan dan kamera handy camnya rusak. Irshad Manji sendiri kakinya terluka terkena pecahan kaca.
Ketua MMI, Irfan S. Awwas, saat dikonfirmasi oleh Tempo menyangkal aksi penyerangan itu bisa dianggap melanggar hukum. "Kami sudah peringatkan LKiS siang tadi, tindakan kami ada alasannya, diskusi itu kami anggap melanggar hukum apalagi tak ada laporan ke polisi atau pun pemerintahan desa," ujar dia.
Irfan juga mengaku telah berkoordinasi denga Kepolisian Sektor Banguntapan sebelum MMI menggerakkan massa gabungan sejumlah ormas Islam itu ke kantor LKiS Sorowajan. "Aksi kami justru membantu tugas polisi," dia menerangkan.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM