Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Tata Kota Cilegon  

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Cilegon - Kejaksaan Negeri Cilegon menahan Kepala Dinas Tata Kota Cilegon Akmal Firmansyah, hari ini, Jumat, 11 Mei 2012. Akmal diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek sertifikasi tanah Pemerintah Kota Cilegon tahun 2009 senilai Rp 200 juta.

Sebelum penahanan, Akmal sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. Akmal yang datang ke Kejari Cilegon dengan menggunakan baju batik warna cokelat itu didampingi kuasa hukumnya, Hadian Surahmat, pada pukul 09.00 WIB. Usai pemeriksaan selama 2,5 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB, tim penyidik langsung menggelandangnya ke Rumah Tahanan Kota Serang.

Akmal yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 2 Mei lalu ini, diduga terlibat dalam kasus korupsi itu ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Cilegon atau sebagai kuasa pengguna anggaran. Dalam pengurusan 11 bidang tanah milik Pemerintah Kota Cilegon pada 2009 lalu, hanya empat bidang tanah yang bisa diselesaikan oleh notaris, yang ditunjuk sebagai pihak ketiga proyek. Padahal, dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA), anggaran proyek senilai Rp 200 juta itu dilaporkan telah habis terserap.

Hadian Surahmat mengatakan klienya dalam keadaan sakit dan telah meminta permohonan kepada Kejari Cilegon agar ditangguhkan penahanannya. “Kami sudah ajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya, namun hingga saat ini masih dalam proses,” kata Hadian Surahmat.

Terkait keterlibatan klienya dalam kasus dugaan korupsi, Hadian masih melakukan pendalaman. “Namum kami juga meminta agar pihak Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara klien kami agar segera ada kepastian hukum,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksana harian (Plh) Kajari Cilegon Encup Sopiah mengatakan penahanan itu mereka lakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. “Penahanan ini sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Selain Akmal, Kejaksaan juga telah memproses hukum mantan Kepala Sub-bagian Analisis dan Kebutuhan pada Bagian Perlengkapan Setda Kota Cilegon Helmi Priatna.

WASI’UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

Ketua G20 Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz menyampaikan pidato mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Riyadh, Arab Saudi, 26 Maret 2020. KTT ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh negara di dunia terutama anggota G20 akan patungan dana hingga 4 miliar dolar AS atau setara Rp 64 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS). Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS
KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi


Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.


Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai
Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.


KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

Sejumlah massa dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Seniman berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pembahasan Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam prolegnas 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi


Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.


Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Raja Spanyol Felipe dan Ratu Letizia, bersama dengan dua anak perempuannya Putri Leonor dan Putri Sofia saat menuju lokasi sesi foto di di kebun Istana Marivent di Palma de Mallorca, Spanyol, 4 Agustus 2016. REUTERS/Enrique Calvo
Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.


Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

11 Februari 2017

Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Saldi dan Elwi menilai revisi UU KPK hanya memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.


Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

11 Februari 2017

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

Hasil pemeringkatan Indeks Korupsi Indonesia tahun-tahun sebelumnya bisa naik 2 poin, padahal jumlah operasi tangkap
tangan (OTT) lebih sedikit.


Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

9 Februari 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo usai penyuluhan anti korupsi di Kementerian Pertahanan, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/YOHANES PASKALIS
Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

Dia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota DPR yang ikut mengembalikan duit hasil korupsi.


Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

8 Februari 2017

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

Diduga menerima suap total Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor menggunakan metode reach out tahun 2016 dan calling visa.