TEMPO.CO , Jakarta:- Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai mencapai Rp 700 miliar. Empat tersangka ditangkap, satu di antaranya adalah warga negara Malaysia. “Kami menyita 351 kilogram sabu-sabu dan 2 kilogram ephedrine,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S. Radjab, Kamis 10 Mei 2012.
Keempat tersangka yang ditangkap itu adalah AK, DR, MW, dan EWH. Mereka berperan sebagai pengantar barang. Sedangkan pemilik narkoba berinisial AS masih diburu. Untung tidak bersedia memberi penjelasan mengenai jaringan para tersangka itu. Alasannya, “Kalau diberi tahu, nanti bisa mengganggu proses penyidikan.”
Kepala Subdirektorat II Psikotropika dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Saputro mengatakan barang ilegal itu dikemas dalam 38 kardus arowana food berukuran 15 kilogram. "Sabu-sabunya dibungkus dengan aluminium foil,” katanya. “Ini untuk kamuflase agar tidak mudah dideteksi."
Menurut Eko, keempat tersangka bertugas mengambil barang yang disimpan di Perumahan Mediterania Residence Blok B 8 E Pantai Mutiara di Jalan Samudra Raya Nomor 1, Jakarta Utara. Diduga narkoba itu dikirim lewat jalur laut dan masuk melalui pelabuhan.
Untuk membongkar sindikat ini, polisi mengintai selama tiga bulan. Awalnya polisi AK dan DR menyelidiki area parkir Hotel Sanno, Penjaringan Jakarta Utara, pada 2 Mei 2012. "Saat itu barang bukti yang disita adalah 1 kilogram sabu-sabu dan 2 kilogram ephedrine," kata Eko. Di tempat yang sama, polisi kemudian menangkap delapan pelaku hari kemudian.
Dari pemeriksaan para tersangka, polisi memperoleh nama EWH, pria berkewarganegaraan Malaysia. Tersangka ditangkap di Hotel Novotel, Jakarta Utara. Polisi menyita 12 kilogram sabu-sabu di kamar hotel EWH. “Dari sinilah kami kemudian mendapat lokasi penyimpanan di Perumahan Mediterania Residence,” kata Eko.
Namun, dari Perumahan Mediternia, polisi gagal mendapatkan barang bukti. Diduga pelaku telah mencium gelagat buruk dan membawa kabur seluruh narkoba dan mobil boks Suzuki Carry bernomor polisi B-9112-HG. Mobil itu ditemukan pada 9 Mei, tak jauh dari Mal Pluit Village, Jakarta Utara. Di mobil itu diperoleh sabu-sabu seberat 338 kilogram.
Menurut keterangan para tersangka, kata Eko, sabu-sabu itu milik seseorang bernama AS. Dia diidentifikasi sebagai anggota sindikat narkoba internasional yang berasal dari Malaysia. Pelaku mengirim narkoba dengan menggunakan kontainer. "Dari 100 dus di kontainer, ada 38 dus berisi sabu-sabu," kata Eko.
Tersangka AK dan DR mengaku tidak jika barang yang dibawanya adalah narkoba. "Saya cuma disuruh, tidak tahu kalau isinya sabu-sabu," kata DR. Tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Citra Garden 2, Kalideres, yang digunakan untuk membuat sabu-sabu. Pemilik rumah, Riky Handaya, 48 tahun, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Riky terhitung orang baru dalam kejahatan kejahatan penyalahgunaan narkotik. Namanya belum dikenal. Namun pengetahuan dia soal bisnis narkotik dinilai cukup tinggi. Ini terbukti dari kemampuannya memproduksi sabu-sabu di rumah.
| ADITYA BUDIMAN