TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan kerugian negara atas pembagian laba (dividen) dari pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara. Pembelian saham ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang bekerja sama dengan anak perusahaan PT Bumi Resource Mineral, PT Multi Capital (PT MC).
"Kerugian Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat dalam pembagian dividen dari pembelian saham 24 persen PT Newmont sekitar Rp 361,161 miliar (US$ 39.828.120)," kata peneliti ICW dari Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran, Firdaus Ilyas, pada Senin, 14 Mei 2012. PT DMB yang dibentuk Pemda NTB memiliki jatah saham 6 persen dari pembelian 24 persen divestasi saham PT Newmont, sisanya dimiliki oleh PT MC.
Menurut perhitungan ICW, seharusnya PT DMB memperoleh laba (setelah dipotong pajak) dari pembagian laba sebesar US$ 47.210.542. Tetapi, karena kontrak yang disusun antara PT DMB dan PT MC tidak jelas, maka hanya menerima Rp 66.943 miliar atau sekitar US$ 7.382.422. "Sejak awal, kontraknya memang bermasalah. Di titik inilah ada dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, sejak awal kerja sama antara PT DMB dan PT MC yang juga anak perusahaan Bakrie Group, tidak ada peraturan daerah yang mengatur penyertaan modal di antara keduanya. "Sehingga belakangan diketahui bahwa PT DMB memiliki utang kepada PT MC sebanyak Rp 241.368 miliar atau US$ 26.217 juta," kata Firdaus.
Rupanya PT MC memotong dividen yang seharusnya dimiliki diterima pemerintah daerah untuk melunasi utang. "Itulah akibat dari kontrak yang tidak jelas dan diduga ada unsur kongkalikong di dalamnya sehingga pemerintah daerah rugi," ucapnya.
Untuk itulah ICW melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendesak lembaga antirasuah ini mendalami dugaan kongkalikong penyusunan kontrak. "ICW bisa bekerja sama dengan badan keuangan negara untuk mendalami kerugian tersebut," kata dia.
SYAILENDRA