TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perdagangan, Perindustrian, dan Badan Usaha Milik Negara, yang juga inisiator interpelasi kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Aria Bima, mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan interpelasi. Selesai reses sidang, para inisiator kembali menggalang dukungan.
Menurut Aria, meski beberapa pengusung mengeluarkan pernyataan penarikan dukungan, namun secara resmi belum ada surat pencabutan dukungan tersebut. Aria memastikan interpelasi tetap akan berlanjut. "Belum ada satu pun pengusung yang menarik dukungannya," kata Aria sata dihubungi, Senin, 14 Mei 2012.
Usul interpelasi, kata Aria, sesuai mekanismenya akan diteruskan oleh pimpinan DPR ke Badan Musyawarah. Kemudian Bamus-lah yang akan memutuskan apakah usulan ini akan dilanjutkan menjadi usulan DPR atau tidak. Setelah itu, baru diajukan di rapat paripurna berikutnya.
Menurut Aria, sebelum interpelasi diajukan, komisinya sudah berkali-kali memanggil Dahlan untuk meminta penjelasan mengenai SK 236 itu. Namun Dahlan tak kunjung merespons. Akhirnya, beberapa anggota Komisi BUMN, termasuk dirinya, menginisiasi pelaksanaan interpelasi. Usulan ini pun akhirnya diajukan ke sidang paripurna DPR pada 12 April lalu, yang ditandatangani 38 orang.
Mengenai saran Dahlan yang meminta Komisi BUMN berkonsultasi ke Mahkamah Agung untuk membuktikan bahwa Surat Keputusan Menteri BUMN itu melanggar aturan atau tidak, Aria menolaknya. Menurut dia, pengajuan ke MA tidak relevan karena itu seharusnya dilakukan pemerintah. "Kami di Dewan merespons ini dengan proses politik, yaitu interpelasi," ujar dia.
Aria mengatakan akan segera memanggil lagi Menteri Dahlan. Ia berharap Dahlan bersedia datang kali ini untuk memberikan penjelasan mengenai terbitnya Surat Keputusan Nomor 236 Tahun 2011 dan tiga SK pendukungnya. "Ini juga menyambut beberapa kali statement Dahlan yang menyatakan siap membahas di Komisi," ujar Aria Bima saat dihubungi, Senin, 14 Mei 2012.
Pemanggilan pada Dahlan pun, kata dia, tidak berpengaruh terhadap usulan interpelasi yang sudah diajukan ke pimpinan DPR. Usulan itu tetap akan dibahas berdasarkan mekanisme di DPR. Sementara pemanggilan itu untuk mendapat keterangan dari Dahlan mengenai alasan dikeluarkannya SK yang dianggap melanggar Undang-Undang tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas.
IRA GUSLINA SUFA