TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memastikan Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap sudah menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang. Dia diduga menerbitkan dokumen palsu izin usaha pertambangan (IUP) sehingga terjadi tumpang tindih perizinan.
"Kami sudah kantongi izin pemeriksaan dari presiden,” kata Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo, Selasa, 15 April 2012.
Menurut Bambang, pada pemeriksaan kedua beberapa waktu lalu, status Andi sudah tersangka. "Statusnya kami tetapkan sebagai tersangka, karena bukti dan kterangan saksi sudah kuat menjerat tersangka,”ujarnya.
Tapi, tersangka, kata Bambang belum ditahan, karena dia dia kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap mengklaim belum jadi tersangka terkait dengan pemeriksaan dirinya di Polda Kaltim. Dia juga membantah terlibat kasus yang juga menjerat anak buahnya, yakni pejabat Dinas Pertambangan setempat. "Status saya masih saksi, saya tidak tahu (kenapa ditulis tersangka)," ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, untuk ketiga kalinya memeriksa Andi Harahap sejak pagi hingga sore ini.
Direktur Kriminal Khusus Komisaris Besar Imam Sumantri mengatakan, pemeriksaan terhadap Andi menyusul pengembangan penyidikan yang telah menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten PPU, Jono, sebagai tersangka terkait dokumen izin usaha pertambangan (IUP) ganda lahan tambang batu bara yang dikelola perusahaan tambang PT PPCI. Lahan tersebut tumpang tindih dengan PT SPR.