TEMPO.CO, Jakarta -Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun, Bekasi, tidak bisa beribadah perayaan Hari Kebangkitan Isa Almasih. "Jemaat dihadang sekitar 600 orang massa entah dari mana," ujar kuasa hukum HKBP Filadelfia, Judianto Simanjuntak, Kamis, 17 Mei 2012.
Menurut Judianto, seharusnya jemaat mengikuti ibadah pukul 09.00 pagi tadi. Jemaat sudah mulai berdatangan sekitar pukul 08.30. Namun kala itu, mereka dihadang massa. Massa menganggap ibadah tersebut sebagai ibadah liar.
Karena dilarang beribadah, kata Judianto, jemaat berdialog dengan polisi. Namun dialog selama sekitar satu jam itu tak membuahkan hasil. Judianto menyatakan jemaat hanya berdoa bersama selama tiga menit sebelum akhirnya pulang.
Judianto menilai peristiwa ini serupa kejadian 6 Mei 2012. Pemerintah, menurut Judianto, meminta jemaat HKBP FIladelfia mencari lokasi lain untuk beribadah. Padahal, kata Judianto, HKBP Filadelfia telah memenangkan perkara di pengadilan.
Pada bulan Desember 2009, Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009. Surat tersebut berisi tentang penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah di gereja HKBP Filadelfia, yang terletak di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung nomor 42/G/2010/PTUN-BDG tanggal 2 September 2010 serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Maret 2011 menyatakan surat keputusan tersebut batal. Sebagai konsekuensi atas putusan pengadilan, kata Judianto, segel gereja harus dicabut dan Bupati mengizinkan jemaat beribadah kembali.
Judianto mengatakan hari ini massa tak hanya menghadang, namun juga melempari jemaat HKBP Filadelfia dengan air. "Ada skenario sistematis pihak tertentu yang memainkan isu ini secara politis," ujar Judianto. Menurut Judianto, ada ibu-ibu dan anak-anak yang ikut menghadang jemaat pagi ini.
MARIA YUNIAR