TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan mengevaluasi seluruh syarat perizinan konser artis asal Amerika Serikat, Lady Gaga. Sikap ini cukup melunak dari pernyataan Polri sebelumnya yang menolak memberikan izin karena mendapat rekomendasi dari berbagai pihak.
"Kami akan mencermati semuanya, ini terkait dengan persyaratan promotor mendatangkan artis dari luar negeri. Kami akan periksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Muhammad Taufik, saat ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Jumat, 18 Mei 2012.
Taufik menyatakan hingga saat ini belum mengetahui secara persis seluruh syarat yang sudah dipenuhi promotor konser tersebut, Big Daddy. Kepolisian akan memeriksanya dengan memanggil pihak promotor untuk menunjukkan syarat tersebut.
"Jadi kita bicara tentang mekanisme, tidak melulu rekomendasi," katanya.
Taufik menyatakan kepolisian tetap memperhatikan rekomendasi dari kelompok masyarakat yang menolak. Kepolisian juga mencermati kelompok-kelompok masyarakat yang menerima konser yang akan diselengarakan pada 3 Juni mendatang ini.
Taufik memaparkan beberapa izin yang harus ditunjukkan kepada polisi antara lain izin mendatangkan artis asing untuk konser dari Imigrasi, izin mengadakan acara hiburan dari Kementerian Pariwisata, izin tempat mengadakan konser dari Managemen Gelora Bung Karno, dan izin pelaksanaan konser dari Polda Metro Jaya. Semua izin ini wajib dimiliki Big Daddy bila ingin tetap menggelar konser Lady Gaga, meski tidak di Jakarta.
"Ini syarat-syarat dasar, di mana pun konser, izin-izin ini harus dimiliki," katanya.
Taufik menyatakan terkait dengan tiket yang terjual seluruhnya menjadi tanggung jawab promotor. Kepolisian tidak akan menjadikan tiket yang sudah terjual sebagai pertimbangan dalam memberikan izin konser artis yang mempopulerkan lagu Bad Romance'ini.
"Seharusnya promotor menjual tiket setelah semua izin mereka peroleh. Jadi sekarang salah mereka sendiri," kata Taufik.
FRANSISCO ROSARIANS