TEMPO.CO, Jakarta - Ari Sigit, tersangka kasus penggelapan dan penipuan dana proyek, akan hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 21 Mei 2012. "Seharusnya pekan ini, tetapi pengacaranya bilang, dia (Ari) belum bersedia," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Jumat 18 Mei 2012.
Menurut dia, kuasa hukum Ari, Bontor Tobing mengatakan bahwa urusan bisnis kliennya belum selesai. Diketahui bahwa cucu mantan Presiden Soeharto itu masih berada di Singapura.
Sebelumnya, polisi memanggil Ari untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 7 Mei lalu. Namun pria bernama asli Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto itu tidak hadir. Pengacara berjanji kepada polisi untuk menghadirkannya pekan ini.
Polisi pun mengatakan akan menunggu kedatangan Ari hingga Sabtu. Namun ternyata ia belum juga bersedia hadir. "Kalau Senin tidak datang, ya, kami panggil lagi," kata Rikwanto.
Mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika pada Senin mendatang Ari tidak hadir, polisi belum bisa memastikan. "Ya, tunggu saja sesuai yang dijanjikan kuasa hukumnya," Rikwanto mengatakan.
Cucu mantan Presiden Soeharto itu dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Sutrisno, yang merupakan direksi di PT Rido Adi Sentosa, Januari lalu. Ari diduga terlibat penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 2,5 miliar. Sutriso mengadakan kerja sama dengan perusahaan milik Ari, yaitu PT Dinamika Daya Andalan, untuk mengerjakan proyek pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.
Polisi menetapkan Arie bersama dengan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Soenarno Hadie, Asrullah Arief alias Alung, Sir John, dan H Basaruddin.
Soenarno Hadie yang kini masuk dalam DPO merupakan direktur PT Dinamika Daya Andalan. Adapun ketiga tersangka lainnya merupakan jajaran direksi. Polisi pun hingga kini masih memburu Soenarno.
Ari dapat dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Pasal 378 adalah tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 mengatur tentang penggelapan.
SATWIKA MOVEMENTI