TEMPO.CO, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis tiga anggota Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung tiga tahun penjara pada Senin petang, 21 Mei 2012. Putusan tersebut jatuh atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis saat razia. Sementara satu orang lainnya hanya divonis dua tahun.
“Para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pemerkosaan bersama-sama terhadap korban,” kata ketua majelis hakim, FX Supriyadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, saat membacakan putusan, Senin petang, 21 Mei 2012.
Putusan majelis dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun setengah dan satu tahun. Dalam amarnya, hakim menilai keempat terdakwa pantas dihukum berat karena saat memperkosa masih dalam tugas. “Sebagai anggota polisi seharusnya mengayomi dan melindungi, bukan malah sebaliknya,” katanya.
Keempat polisi itu adalah Brigadir Satu Sabarudin, Brigadir Satu Sukarman, Brigadir Satu Martin Arizona yang divonis tiga tahun, dan Brigadir Dua Aulia Rahman hanya divonis dua tahun.
Aulia divonis lebih ringan karena dianggap tidak ikut memperkosa. Tapi ia dikenai pasal pencabulan. Putusan itu membuat salah seorang istri terpidana, Aulia Rahman, jatuh pingsan di ruang sidang.
Kasus pemerkosaan yang melibatkan empat anggota Unit Cegah dan Tangkal Polresta Bandar Lampung itu bermula saat akhir tahun 2011 lalu. Pemerkosaan itu dilakukan terhadap RH, 27 tahun, yang terjaring razia karena sedang berpacaran di Kompleks Pusat Kegiatan Olahraga Way Halim Bandar Lampung di malam hari.
“Keempat polisi itu kemudian menawarkan damai asal korban mau berhubungan badan. Korban yang ketakutan dan tidak berdaya lalu digilir oleh keempat anggota polisi itu di sudut lapangan sepakbola,” kata Yetty Herawati, jaksa penuntut umum.
Selain harus mendekam di penjara, keempat anggota polisi cabul itu juga terancam dipecat. Kepala Polresta Bandar Lampung Komisaris Besar Nurochman mengatakan keempatnya akan segera disidang bidang profesi dan etik untuk kemudian dipecat. “Tapi itu menunggu putusan hukum yang bersifat tetap. Kami tunggu apa ada upaya hukum lain oleh keempat terpidana itu apa tidak,” kata dia.
NUROCHMAN ARRAZIE