TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 1,2 kilogram ganja yang dikirim lewat Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Selain menyita ganja, petugas juga menyita sejumlah narkoba berbagai jenis. Barang yang disita diperkirakan bernilai Rp 380 juta. "Barang haram tersebut dibungkus dalam tujuh kaleng makanan yang diberitahukan sebagai permen dan kue asal Belanda," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Bahaduri Wijayanto, Selasa, 22 Mei 2012.
Petugas tidak menyebutkan nama dan alamat pengirim. Paket tersebut dialamatkan kepada Liana Wijaya yang beralamat di PT Gaya Maru, Puri Kembangan, Jakarta Barat. "Petugas awalnya mencurigai paket tersebut dan melakukan pemeriksaan dengan sinar X di Kantor Pos Pasar Baru," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan rajangan tumbuhan kering terbungkus dalam plastik hampa udara. "Dari pemeriksaan laboratorium, diketahui bahwa tumbuhan tersebut adalah cannabis (mariyuana)," kata Bahaduri.
Dari temuan paket itu, petugas melakukan pengiriman ke alamat tersangka. Di lokasi itu, petugas menemukan barang narkotik lainnya berupa 230 gram kokain, 49 pil ekstasi, 8,9 gram ganja, dan 28 butir pil happy five. Tersangka Liana terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar.
SUBKHAN