TEMPO.CO, Jakarta - Proses perizinan konser penyanyi Amerika Serikat, Lady Gaga, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hampir rampung. Menurut Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman, terbitnya izin tersebut tinggal menghitung hari.
“Masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir,” kata Reyna dalam siaran pers Kementerian, Rabu, 23 Mei 2012.
Reyna menyatakan, bila semua persyaratan dan perijinan sudah dipenuhi, dalam waktu singkat izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dapat segera diproses dan diterbitkan. “Bila semua persyaratan dan prosedur sudah lengkap, izin segera dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan.”
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Asing, menurut Reyna, direktoratnya telah menerbitkan rencana penggunaan tenaga kerja asing atas nama PT Prima Java Kerasi. “Ini sebagai izin awal masuknya TKA ke Indonesia,” kata Reyna.
Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar dalam siaran pers itu juga menyatakan perizinan penggunaan tenaga kerja asing tidak membeda-bedakan status asalkan sesuai prosedur. Akan tetapi, Muhaimin melanjutkan, saat konser nanti, Gaga diminta menghormati budaya dan tradisi Indonesia.
Menurut Muhaimin, tiga hal yang harus diperhatikan Gaga adalah lirik lagu, pakaian, dan aksi saat di panggung.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Ini Arti Sembilan Tato di Tubuh Lady Gaga
Ini Dia Alasan Lady Gaga Dituding Pemuja Setan
Lady Gaga Sadar Indonesia Mayoritas Muslim