TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat, Gerakan Nasional Anti-Narkotik (Granat), akan mendaftarkan gugatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan depan. Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat akan menggugat Presiden atas keputusannya memberi grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapell Leigh Corby.
“Insya Allah Senin, gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Henry saat dihubungi pada Jumat, 25 Mei 2012 siang.
Henry menilai pemberian grasi kepada Corby bertentangan dengan asas pemerintah umum yang baik. Presiden dianggap tidak memperhatikan dan melanggar rasa keadilan sebab meringankan hukuman pada terpidana kasus narkoba.
Granat meminta grasi Corby dibatalkan. “Kejahatan narkotik itu mengancam orang banyak. Musuh bersama masyarakat,” kata Henry.
Pada 15 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana 20 tahun penjara itu. Dengan grasi itu, Corby mendapat pengurangan masa hukuman lima tahun.
Corby ditangkap aparat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004 lalu saat mencoba menyelundupkan 4 kilogram ganja.
ANANDA BADUDU