Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Granat Gugat Grasi Corby Pekan Depan  

image-gnews
Schapelle Leigh Corby. REUTERS/Bagus Othman
Schapelle Leigh Corby. REUTERS/Bagus Othman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat, Gerakan Nasional Anti-Narkotik (Granat), akan mendaftarkan gugatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan depan. Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat akan menggugat Presiden atas keputusannya memberi grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapell Leigh Corby.

“Insya Allah Senin, gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Henry saat dihubungi pada Jumat, 25 Mei 2012 siang.

Henry menilai pemberian grasi kepada Corby bertentangan dengan asas pemerintah umum yang baik. Presiden dianggap tidak memperhatikan dan melanggar rasa keadilan sebab meringankan hukuman pada terpidana kasus narkoba.

Granat meminta grasi Corby dibatalkan. “Kejahatan narkotik itu mengancam orang banyak. Musuh bersama masyarakat,” kata Henry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 15 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana 20 tahun penjara itu. Dengan grasi itu, Corby mendapat pengurangan masa hukuman lima tahun.

Corby ditangkap aparat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004 lalu saat mencoba menyelundupkan 4 kilogram ganja.

ANANDA BADUDU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

4 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?


Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

41 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Orang-orang berjalan di dekat spanduk untuk mendukung Tentara Rusia, di kota Vyborg, Wilayah Leningrad, Rusia 28 Mei 2023. REUTERS/Anton Vaganov/File Foto
Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi


Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) melaksanakan pertemuan dengan keluarga terpidana mati Mary Jane Veloso, Migrante International (pendamping keluarga MJV asal Filipina) di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. Keluarga telah mengunjungi Mary Jane Veloso, dan berharap bisa mendapatkan grasi agar bebas.  Tempo-Magang/Reyhan
Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.


Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Relawan melakukan aksi damai meminta Presiden Jokowi mengabulkan grasi bagi Merry Utami di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Saat di bandara Soekarno-Hatta, Merry dititipkan tas oleh milik teman dari Jerry, ternyata tas tersebut berisi 1,1 kg heroin. TEMPO/Muhammad Hidayat
Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?


Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Aktivis perempuan kota Semarang melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Mereka menilai pelaksanaan eksekusi mati bertentangan dengan hak asasi manusia. Budi Purwanto
Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami


Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Aktivis melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami, di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Presiden Jokowi diminta menunda eksekusi mati terhadap Merri Utami agar seluruh upaya hukum bisa dijalankan. Budi Purwanto
Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.


LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntikan. ethic.es
LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati


Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Relawan Merry Utami melakukan aksi damai di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Merry merupakan calon buruh migran yang diduga menjadi korban sindikat penyelundupan narkoba, setelah mengenal seorang pria Kanada bernama Jerry. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram


Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Devy Christa, anak Merry Utami mendatangi KSP untuk menyerahkan surat permohonan grasi ibunya, Senin, 1 November 2021. TEMPO/Khanifah Juniasari
Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.