TEMPO.CO, Denpasar - Setelah dihitung masa hukumannya serta potongan remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden, terpidana narkotika Scapelle Leigh Corby dinyatakan sudah dapat mengajukan bebas bersyarat. Sebab, masa hukumannya sudah lebih dari dua pertiga masa tahanannya. “Masa tahanan sudah 8 tahun, 4 bulan dan 17 hari,” kata Kalapas Denpasar I Gusti Ngurah Wiratna di Denpasar, Jumat 25 Mei 2012.
Corby masuk ke penjara pada tahun 2004, kemudian mendapat remisi yang totalnya mencapai 25 bulan, baik remisi Hari Kemerdekaan dan remisi karena perayaan hari agama. Dengan masa hukuman 20 tahun penjara, mestinya dia baru akan bebas pada 20 September 2017. Tapi setelah masa hukuman dipotong selama 5 tahun, maka paling lama dia akan tinggal di tahanan pada 20 September 2012. “Tapi kemungkinan bisa lebih cepat karena masih ada kemungkinan mendapatkan remisi,” kata Wiratna.
Namun selain syarat masa hukuman, menurut Wiratna, Corby juga harus memenuhi syarat subtansial, seperti sudah terlihat menyadari kesalahannya, taat kepada norma budi pekerti dan moral, mengikuti program pembinaan dari Lapas dan diterima oleh masyarakat. “Nanti akan ada tim yang menilai. Bukan hanya untuk Corby saja. Tetapi untuk semua Napi yang masa hukumannya sudah bisa mengajukan bebas bersyarat dan asimilasi,” ujarnya. Corby juga harus memenuhi syarat administasi seperti adanya jaminan dari konsulat Australia bahwa dia tidak akan melarikan diri dan ada ketegasan soal status visanya.
Bila semua syarat terpenuhi, maka permohonan bebas bersyarat akan diteruskan ke Dirjen Lapas Kementerian Hukum untuk diteliti ulang. “Nanti Dirjen yang akan mengeluarkan keputusannya,” ujarnya. Corby sendiri belum diberi tahu secara resmi mengenai pemberian grasi itu. Rencananya, Corby sendiri baru akan diberitahu secara resmi besok pagi disertai pemberitahuan surat keputusannya. “Saya baru pulang dari Jakarta dan tidak mungkin diberikan malam ini karena blok wanita sudah ditutup,” kata Wiratna.
Pengacara Corby, Iskandar Nawing memastikan akan secepatnya mengajukan pembebasan bersyarat. “Nanti setelah kami bisa bertemu akan kami bicarakan,” ujarnya. Menurutnya, hal itu sesuai dengan harapan Corby dan pihak keluarga. “Secara informal, dia sudah diberitahu oleh kakaknya dan dia merasa sangat senang,” kata Nawing.
ROFIQI HASAN